Gilang "Bungkus" Terima Putusan Hakim, Jaksa Pilih Ajukan Banding

Ada satu pasal yang tak dipertimbangkan hakim

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya telah memvonis Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan atas pelecehan seksual dengan fetish bungkus kain jarik yang ia miliki. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

1. Jaksa ajukan banding atas kasus Gilang

Gilang Bungkus Terima Putusan Hakim, Jaksa Pilih Ajukan BandingIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan, keputusan banding ini diambil lantaran mereka merasa tak puas dengan pasal yang dikenakan kepada Gilang. Ia mengatakan, masih ada satu pasal yang kurang dari putusan Gilang dan seharusnya dikenakan.

"Dari tiga pasal yang dibuktikan, ada salah satu pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Willy saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (13/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

2. Ada satu pasal yang menurut jaksa penting namun tak dipertimbangkan hakim

Gilang Bungkus Terima Putusan Hakim, Jaksa Pilih Ajukan BandingSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Satu pasal yang diperjuangkan oleh JPU adalah Pasal 335 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Menurut Willy, jeratan pasal tersebut seharusnya diberikan kepada Gilang karena telah memaksa korbannya untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan tanpa kesediaan sang korban.

"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan banding," tuturnya.

3. Banding bukan karena vonis lebih rendah dari tuntutan

Gilang Bungkus Terima Putusan Hakim, Jaksa Pilih Ajukan BandingSuasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). (IDN Times/Fitria Madia)

Willy menampik banding yang diajukan lantaran vonis hakim sebesar 5 tahun 6 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara. Menurut Willy, meski lebih rendah vonis yang dijatuhkan sudah cukup lantaran mencapai 2/3 dari tuntutannya.

"Kalau vonis hakim tak masalah untuk kami. Kami mempermasalahkan satu pasal itu tadi," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak Gilang memutuskan untuk tak mengajukan banding dan menerima putusan hakim. Salah satu kuasa hukum Gilang, Bambang Soegiarto mengatakan bahwa Gilang sudah bisa menerima keputusan tersebut.

"Kami terima putusan, tidak banding," ujarnya singkat.

Baca Juga: Daftar Korban Gilang "Bungkus", Mulai Dicabuli Langsung Hingga Online

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya