Empat Orang Ditahan Kejari Tanjung Perak Kasus Kredit Macet Rp3,5 M

Mereka dijadikan tersangka pasal berlapis

Surabaya, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap 4 orang tersangka kasus kredit macet di Bank Mandiri. Empat orang ini bersekongkol untuk mencairkan dana pinjaman sebesar Rp3,5 miliar yang akhirnya macet.

1. Empat orang bekerja sama untuk mencairkan bantuan KPR Rp3,5 miliar

Empat Orang Ditahan Kejari Tanjung Perak Kasus Kredit Macet Rp3,5 MIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Kejari Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka EK yang mengajukan permohonan KPR ke Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. EK menggunakan dokumen-dokumen tidak benar yang dibantu oleh tersangka AR sebagai marketing dan NH serta IS sebagai surveyor.

Berkat bantuan tiga orang tersebut, EK berhasil mendapatkan dana sebesar Rp3,5 miliar yang dicairkan pada 28 jUNI 2018. Sejak dana cair, EK tak melakukan pembayaran sama sekali.

"Kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar rupiah," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksin Booster di Surabaya Ada di 12 Puskesmas

2. Jadi tersangka dan langsung ditahan

Empat Orang Ditahan Kejari Tanjung Perak Kasus Kredit Macet Rp3,5 MIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah proses penyelidikan dilakukan, empat orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak. Penyidik kemudian menahan tersangka NH dan is pada kamis 6 Januari 2022. Sementara EK dan AR baru ditahan pada Rabu (12/1/2022).

"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," tuturnya.

3. Dijerat pasal berlapis

Empat Orang Ditahan Kejari Tanjung Perak Kasus Kredit Macet Rp3,5 M

Empat tersangka ini pun dijerat pasal berlapis mengenai kredit macet yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kita masih dalami lagi untuk dugaan keterlibatan pihak lain," tutup Ketut.

Baca Juga: Seorang Ustaz di Surabaya Diduga Cabuli Santri-santrinya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya