Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakit

Hingga saat ini belum ada yang bersedia

Mojokerto, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia untuk melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Aris, terpidana kasus kekerasan asusila terhadap anak-anak. Pasalnya eksekusi ini dirasa harus dilaksanakan sesegera mungkin.

1. Sudah mengupayakan 3 rumah sakit

Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakitpixabay/rawpixel

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu. Ia menjelaskan bahwa pihak sudah mengirimkan permohonan ke tiga rumah sakit besar di Kabupaten dan Kota Mojokerto. "Kita sudah mengirimkan ke RSUD RA Basoeni, RSUD Soekandar, dan RSU Wahidin Sudiro Husodo," jelasnya ketika dihubungi IDN Times, Senin (26/8).

2. Belum ada yang bersedia

Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah SakitPixabay.com/parentingupstream

Namun hingga saat ini, belum ada rumah sakit yang menyatakan ketersediaannya untuk melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Aris. Menurut Wisnu, hal tersebut dikarenakan eksekusi semacam ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

"Rumah sakit sampai saat ini belum konfirmasi. Belum ada perkembangan. Intinya belum bersedia. Karena belum pernah dilakukan," tuturnya.

3. Akan cari rumah sakit hingga ke Jakarta

Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah SakitIDN Times/Arief Rahmat

 

Wisnu menerangkan bahwa pengupayaan eksekusi kebiri kimia harus tetap dilakukan. Pasalnya hal tersebut merupakan putusan majelis hakim hingga tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita masih berkoordinasi dengan semuanya. Masih ada RS Polri, RS Tentara. Nanti kita kan ke RS yang lebih besar mana tahu itu Jakarta atau di mana," lanjutnya.

4. Eksekusi kebiri dilaksanakan sesegera mungkin

Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah SakitIDN Times/Sukma Shakti

 

Meski belum mengetahui teknis pelaksanaannya, Wisnu mengatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi Aris segera setelah mendapatkan rumah sakit yang bersedia. Pada Senin (26/8) pun, Aris rencananya akan dijebloskan ke sel penjara.

"Ini nanti kalau kita sudah positif dapat tempat dilaksanakan kebiri kimia, langsung kami laksanakan," pungkasnya.

Baca Juga: Aris Jadi Terpidana Kebiri Kimia Pertama di Indonesia

5. Hukuman kebiri kimia pertama di Indonesia

Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah SakitIlustrasi hukum (Pixabay)

 

Perlu diketahui, putusan kebiri kimia ini merupakan kali pertama terjadi di dunia hukum Indonesia sejak ditetapkannya Undang-undang 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Aris awalnya dituntut hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp100 juta atas kasusnya mencabuli 9 anak. Namun majelis hakim PN Mojokerto menjatuhi hukuman 12 tahun penjara ditambah kebiri kimia. Aris sempat mengajukan banding ke PT Surabaya. Rupanya hakim PT Surabaya sependapat dengan hakim sebelumnya dan menyamakan keputusan mereka. Setelah waktu pengajuan kasasi habis, Kejari Kabupaten Mojokerto pun hendak mengeksekusi Aris dengan hukuman penjara dan kebiri kimia.

Baca Juga: Tak Mau Eksekusi Kebiri Kimiawi, IDI: Kami Melanggar Kode Etik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya