Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Risma Dilaporkan ke Ombudsman Jatim

Terkait kasus penghinaan dirinya di Facebook

Surabaya, IDN Times - Seorang warga mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur. Pengaduan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap kasus penghinaan Risma.

1. Ombudsman rahasiakan pelapor Risma dan Sandi

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Risma Dilaporkan ke Ombudsman JatimWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menerima permintaan maaf penghinanya di Facebook. IDN Times/Fitria Madia

Kepala ORI Perwakilan Jatim Agus Widyarta membenarkan adanya aduan masyarakat itu. Agus hanya menyebut pengadu adalah individu yang berasal dari unsur masyarakat. Ia hingga kini masih merahasiakan siapa sosok pengadu Risma.

"Saya tidak bisa menyampaikan pelapor ya," ujarnya singkat saat dihubungi IDN Times, Rabu (5/1).

2. Kasus penghinaan terhadap pejabat negara masuk dalam delik aduan pribadi

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Risma Dilaporkan ke Ombudsman JatimBarang bukti penghinaan terhadap Wali Kota Risma. IDN Times/Fitria Madia

Aduan tersebut menyebutkan bahwa pidana penghinaan pejabat negara sudah dihapuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review. Oleh karena itu, menurut pelapor, pejabat negara berstatus sebagai warga sipil biasa jika melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya.

"Dia harus melaporkan dirinya pribadi atau dikuasakan melalui penasihat hukumnya, yang tentunya menggunakan biaya pribadi," sebut surat tersebut.

Baca Juga: Risma Maafkan Wanita yang Menghinanya di Facebook

3. Pelapor menilai Risma menggunakan fasilitas negara

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Risma Dilaporkan ke Ombudsman JatimWali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat penyerahan surat permintaan maaf penghina Risma, Rabu (5/1). IDN Times/Fitria Madia

Sedangkan dalam kasus Risma, pelapor menyoroti bagaimana Risma menjerat Zikria. Risma membuat laporan ke Polrestabes Surabaya melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan fasilitas negara. Di sini, pelapor menduga adanya penyalahgunaan wewenang.

"Dengan kata lain Saudari Tri Rismaharini selaku wali kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," terang pelapor dalam suratnya.

4. Segera verifikasi kebenaran aduan tersebut

Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Risma Dilaporkan ke Ombudsman JatimPelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Mapolrestabes, Surabya. IDN Times/Fitria Madia

Saat ini, surat tersebut belum resmi terdaftar sebagai laporan di Ombudsman. Agus masih perlu melakukan verifikasi secara formil dan materiil. Untuk itu, ia segera menemui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

"Rencananya hari ini (Rabu). Tapi tadi ternyata jadwalnya masih penuh semua. Nanti kami lihat kapan (bisa bertemu), yang pasti secepatnya," tutup Agus.

Baca Juga: Meski Sudah Maafkan Penghinanya, Risma Belum Mau Cabut Laporan Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya