Beraksi di 9 Lokasi di Surabaya, Komplotan Begal Tertangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Setidaknya ada 9 orang korban pembegalan di Kota Surabaya yang dilakukan oleh MH (22), seorang warga Pacar Kembang, Tambaksari. Bersama komplotannya, MH mencuri motor dari para pengguna jalan bahkan melukai pengendara tersebut menggunakan senjata tajam. MH kini telah berhasil ditangkap polisi.
1. Begal terjadi di 9 TKP
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebutkan, sembilan pembegalan yang dilakukan oleh MH dan komplotannya terjadi di Jalan Gunung Anyar, Barata Jaya, Sukomanunggal Jaya, Ir Soekarno (Merr), Airlangga, Ngagel Jaya, Amir Mahmud, dan Menur Pumpungan. Para korbannya pun beragam, tidak hanya perempuan saja.
"Para pelaku bersama-sama keliling mencari sasaran di wilayah Surabaya. Biasanya mengincar jalanan yang sudah sepi saat dini hari," ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Kelompok Begal Surabaya Tertangkap, 4 Orang Masih Buron
2. MH tendang hingga bacok korbannya
Saat beraksi di malam hari, MH bersama tiga orang rekannya berkeliling di Kota Surabaya. Mereka mencari calon mangsanya. Ketika sudah menemukan korban incaran, mereka memepet korban dan langsung menendang motor korban hingga terjatuh.
"Pelaku juga membacok korban. Selain merampas motor barang berharga juga diambil," imbuh Mirzal.
3. MH tertangkap setelah berusaha kabur
Berbekal informasi dari para korban, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi, pelaku pun berhasil diidentifikasi polisi. Satu orang yang telah diketahui identitasnya adalah MH yang tinggal di kawasan Tambaksari. Ketika didatangi di kediamannya, MH ternyata sudah kabur.
"Kami kejar pelaku sampai di Malang dan berhasil menangkapnya. Bareng bukti celurit yang digunakan melukai korban juga kami sita," ungkap Mirzal.
4. Tiga orang lainnya masih buron
Dari keterangan MH, polisi juga telah mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang membantunya dalam aksi pembegalan. Namun, ketiga orang tersebut belum tertangkap alias masih buron.
"Ada tiga pelaku yang saat ini kami buru, sudah teridentifikasi," ucap Mirzal.
Atas aksi pembegalannya, MH dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Kelompok Begal Surabaya Tertangkap, 4 Orang Masih Buron