Alasan Numpang Pipis, Pria di Keputih Malah Perkosa Istri Temannya

Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun

Surabaya, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial MDAK (29) memperkosa istri temannya dengan kekerasan. Ia berdalih numpang ke kamar kecil ketika mengetahui temannya sedang tidak ada di kamar indekos. Namun, dia malah memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

1. Pelaku alasan menumpang ke kamar mandi saat korban sedang sendirian

Alasan Numpang Pipis, Pria di Keputih Malah Perkosa Istri TemannyaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat MDAK mengetahui bahwa temannya yang merupakan suami korban sedang dinas ke luar kota. Ia kemudian mendatangi kamar indekos korban di daerah Keputih sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku minta izin untuk menumpang ke kamar mandi yang ada di dalam kamar kos korban," ujar Mirzal, Sabtu (20/11/2021).

2. Pelaku berusaha memperkosa korban dengan mencengkram kuat-kuat

Alasan Numpang Pipis, Pria di Keputih Malah Perkosa Istri TemannyaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika berada di dalam kamar, MDAK mulai melancarkan aksinya. Ia memegangi tangan korban dan menariknya ke tempat tidur. Pelaku mencengkram tangan korban kuat-kuat agar tidak bisa memberontak. Ia pun mulai menciumi anggota tubuh korban.

"Lalu korban melawan dengan cara menggigit pipi pelaku," tutur Mirzal.

Baca Juga: Mabuk, Pemuda di Tulungagung Perkosa Wanita Paruh Baya

3. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara

Alasan Numpang Pipis, Pria di Keputih Malah Perkosa Istri TemannyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah berhasil terlepas dari cengkraman pelaku, korban pun berteriak minta tolong sehingga dibantu oleh warga. Tak lama kemudian, di hari yang sama, korban seorang diri langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung lakukan penyelidikan dan menetapkan MDAK sebagai tersangka," ungkap Mirzal.

MDAK pun kini tengah meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya lantaran dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan. Ia terancam dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak Difabel

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya