Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak Difabel

Korban diperkosa saat pulang ngaji

Surabaya, IDN Times - Betapa bejat kelakuan AS (41), ia tega memperkosa seorang gadis yang masih anak-anak. Pia yang bekerja sebagai tukang becak di Kota Surabaya ini memperkosa ST (12) yang merupakan tetangganya sendiri. Tak hanya itu saja, ST rupanya seorang difabel wicara.

1. Tukang becak perkosa seorang anak difabel

Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak DifabelIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari menjelaskan, AS merupakan tetangga korban di lingkungan Dukuh Kupang Surabaya. AS melancarkan aksi bejatnya di sebuah gang sempit di dekat kuburan yang tak jauh dari rumah mereka berdua.

"Pelaku dan korban adalah tetangga, tinggal di lingkungan yang sama," ujar Wulan, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Tiga Pemuda Ketahuan Nyolong Besi Gorong-gorong di Surabaya

2. Korban diperkosa saat pulang ngaji

Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak DifabelIDN Times/Sukma Shakti

Wulan menuturkan, ST biasanya lewat di gang tersebut sekitar pukul 16.00 WIB setelah pulang mengaji. AS yang sudah menunggunya kemudian memanggil ST dan diajak ke tempat sepi untuk kemudian memperkosa gadis tuna wicara tersebut.

"Jadi pelaku mengelabui korban, gak diiming-imingi atau diancam. Dibujuk rayu. Tapi tentu saja karena ini anak-anak dan berkebutuhan khusus, korban masih tidak tahu mana yang baik dan benar," tutur Wulan.

3. Sudah enam kali diperkosa

Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak DifabelIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahkan, AS tidak cuma sekali menyetubuhi korban. Pelaku mengaku sudah memperkosa korban hingga enam kali sejak beberapa bulan terakhir. Seluruh aksinya ia lakukan di gang sempit dekat kuburan tersebut.

"Akhirnya yang keenam itu ketahuan warga. Dilaporkan ke orangtua korban lalu orangtua korban lapor polisi," lanjut Wulan.

Baca Juga: Di Surabaya, 4 Adminduk Ini Bisa Diurus di RT Saja!

4. Tersangka terancam pasal berlapis

Bejat! Tukang Becak di Surabaya Perkosa Anak DifabelIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak makan waktu lama, di hari pelaporan yaitu 3 November 2021, polisi langsung menjemput AS dan menahannya di Mapolrestabes Surabaya. Ia terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Wulan.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya