370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 370 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi Natal 2020. Dua di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut. Jumlah remisi yang didapatkan beragam disesuaikan dengan masa tahanan yang telah dilalui.
1. 370 narapidana dapat remisi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan, 370 WBP atau narapidana yang mendapatkan remisi ini tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan di seluruh Jatim. Remisi ini khusus diberikan kepada narapida nasrani yang berkelakuan baik.
"Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (24/12/2020).
2. Remisi khusus narapidana nasrani dan berkelakuan baik
Krismono melanjutkan, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh narapidana penerima remisi ini. Di antaranya yaitu beragama nasrani sesuai dengan umat yang merayakan Natal, serta berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
“Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa Lapas atau Rutan,” tuturnya.
Baca Juga: 499 Napi di Lapas Jombang Dapat Remisi Kemerdekaan
3. Semakin banyak narapidana remisi, maka semakin baik
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Hanibal menambahkan, banyaknya narapidana yang mendapat remisi merupakan tolok ukur pembinaan dari lapas maupun rutan jajaran Kemenkumham Jatim yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/rutan di Jatim relatif aman," ungkapnya.
4. Remisi diharapkan membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan lebih baik
Ia menambahkan, remisi bukan berarti pihaknya mengobral hukuman dengan memberikan diskon. Namun, remisi ini sesuai dengan semangat tujuan pemasyarakatan yaitu agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
"Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," harapnya.
Besaran remisi yang didapatkan bergantung masa tahanan narapidana. Jika sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan maka akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan, jika telah menjalani 12 bulan atau lebih akan memperoleh remisi 1 bulan. Selanjutnya, untuk narapida pada tahun keempat dan kelima masa pidana maka memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Terakhir, narapidana di tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/rutan.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online