15 Polisi Dangdutan di Pasuruan Diputus Bersalah, Didenda Rp100 Ribu

Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan

Surabaya, IDN Times - Sebuah video dangdutan yang beberapa waktu lalu viral berujung pada putusan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan kepada 15 anggota polisi. Video ini merekam acara Malam Keakraban Satlantas Polres Pasuruan yang diiringi konser dangdut dengan para polisi asyik berjoget ria. Mereka pun kini dinyatakan bersalah lantaran melanggar protokol kesehatan dan mendapatkan vonis denda sebesar Rp100 ribu per orang.

1. 15 polisi disidang oleh Pengadilan Negeri Bangil

15 Polisi Dangdutan di Pasuruan Diputus Bersalah, Didenda Rp100 RibuPotongan video dangdutan Satlantas Polres Pasuruan. IDN Times/Dok. Isimewa

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan bahwa 15 orang tersebut memang sudah jelas-jelas melanggar protokol kesehatan dan didakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Mereka pun diminta untuk mengikuti persidangan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jadi hari ini ada sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Tempatnya di Kecamatan Bangil. Jadi sekalian saja yang 15 polisi itu kami ikutkan sidang di sana," ujar Bakti saat fihubungi IDN Times, Rabu (14/10/2020).

2. Dinyatakan bersalah dan didenda Rp100 ribu

15 Polisi Dangdutan di Pasuruan Diputus Bersalah, Didenda Rp100 RibuIlustrasi uang (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dari hasil persidangan Majelis Hakim PN Bangil memutuskan bahwa 15 orang anggota kepolisian tersebut bersalah. Mereka terbukti melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara dangdutan tanpa menjaga jarak serta beberapa orang tak bermasker. Mereka pun mendapatkan vonis denda sebesar Rp99 tiap orangnya. Denda itu pun langsung diberikan usai persidangan.

"Jadinya Rp100 ribu, yang seribu biaya administrasinya," ungkap Bakti.

Baca Juga: Menyayat Nurani! Viral Polisi Dangdutan di Tulungagung dan Pasuruan 

3. Penegakan protokol kesehatan tidak pandang bulu

15 Polisi Dangdutan di Pasuruan Diputus Bersalah, Didenda Rp100 RibuIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan penindakan 15 polisi ini, Bakti menegaskan bahwa penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Pasuruan tidak pandang bulu. Meski anggota kepolisian sekalipun, jika mereka terbukti melanggar protokol kesehatan maka akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang melanggar, tentu akan kita tindak. Oleh karena itu mari kita patuhi protokol kesehatan, bukan karena takut disanksi, tapi agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Polisi Dangdutan di Sejumlah Daerah, Begini Respons Mabes Polri

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya