Geledah Rumah Anggota DPRD Tulungagung 1,5 Jam, KPK Tak Sita Dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Setelah melakukan penggeledahan selama 1,5 jam, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah salah seorang anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali, Selasa (18/2). Dengan mengendarai 2 mobil MVP berwarna hitam dan dikawal ketat oleh anggota polisi bersenjata lengkap, mereka keluar dari rumah.
1. KPK geledah hampir semua ruangan
Saat dikonfirmasi, Imam Kambali menjelaskan petugas KPK menggeledah hampir semua ruangan. Sebanyak delapan petugas menggeledah ruang tidur hingga ruang kerja politikus dari partai Hanura tersebut. Namun dalam penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan berkas atau dokumen apapun.
"Sesuai berita acara, mereka tidak membawa apapun dari rumah ini," ujarnya kepada awak media.
2. Penggeledahan terkait kasus eks Ketua DPRD Tulungagung
Menurut Imam Kambali, penggeledahan ini berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Kasus itu menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Pada periode tersebut, Imam Kambali menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tulungagung. "Infonya ini berkaitan dengan status saya sebagai saksi dalam kasus tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Tulungagung Selama 6 Jam, Ini yang Dibawa KPK
3. Sebelumnya KPK geledah kantor DPRD Tulungagung
Selain rumah Imam Kambali, KPK juga menggeledah rumah anggota DPRD Tulungagung lainnya, Suharminto. Anggota dari fraksi PDIP ini merupakan adik kandung Supriyono. Pada periode 2013-2018 lalu, Suharminto menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor DPRD Tulungagung, Senin kemarin (17/2). Dalam penggeledahan tersebut mereka membawa lima koper dan tiga kardus berkas dokumen.
Baca Juga: Rumah Dua Anggota DPRD Tulungagung Digeledah KPK