Tak Ada Napi Korupsi di Tulungagung yang Dapat Remisi Idul Fitri

Salah satunya mantan Bupati Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Ratusan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung, diusulkan untuk menerima remisi hari raya tahun ini. Mereka terdiri atas narapidana kasus pidana umum dan narkoba. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi mereka tidak diusulkan mendapatkan remisi. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa persyaratan yang belum mereka penuhi. Total terdapat 7 narapidana kasus korupsi menghuni lapas tersebut. Salah satu di antaranya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. 

1. Usulkan 492 narapidan peroleh remisi

Tak Ada Napi Korupsi di Tulungagung yang Dapat Remisi Idul FitriAktivitas di Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Binadik dan Giatja, Imam Fahmi mengatakan total jumlah penghuni lapas ini sebanyak 697 warga binaan. Mereka terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut 492 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman yang biasa diberikan saat hari raya Idul Fitri. "Remisi biasa diberikan saat peringatan hari besar seperti hari raya idul fitri maupun natal," ujarnya, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga: Tak Disetujui Jual Tanah, Pria Tulungagung Aniaya Istri Hingga Tewas

2. Terdiri dari narapidana pidana umum dan narkoba

Tak Ada Napi Korupsi di Tulungagung yang Dapat Remisi Idul FitriAktivitas di Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Imam merinci, narapidana yang diusulkan mendapat remisi ini terdiri dari 254 kasus narkoba dan 238 kasus pidana umum. Untuk sisanya narapidana lain di Lapas tersebut tidak diusulkan remisi, karena belum memenuhi syarat. Seperti belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, masih berstatus tahanan, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan belum diterima. Selain itu ada juga yang tidak diusulkan karena melanggar aturan didalam lapas.

"Aturan yang dilanggar seperti berkelahi, maka narapidana tersebut tidak mendapatkan remisi,” terangnya.

3. Napi korupsi tak diusulkan karena belum penuhi syarat

Tak Ada Napi Korupsi di Tulungagung yang Dapat Remisi Idul FitriIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk 7 narapidana kasus korupsi yang berada di Lapas semuanya tidak mendapatkan remisi Idul fitri. Hal ini karena mereka belum membayar denda, uang pengganti atau belum memenuhi syarat lainnya. Syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi itu berbeda dengan kasus lain. Mereka harus sudah menjalani masa tahanan kurang dari tiga tahun, atau dua tahun sekian selain itu juga harus membayar denda kemudian membayar uang pengganti dan harus menjadi Justice Collabolator (JC).

"Selain itu Napi juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan berpredikat baik,” jelasnya.

4. Satu narapidana langsung bebas

Tak Ada Napi Korupsi di Tulungagung yang Dapat Remisi Idul FitriAktivitas di Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam remisi yang diajukan pada tahun ini, terdapat satu narapidana yang kemungkinan akan langsung bebas. Putusan remisi sendiri biasanya turun sekitar satu hari sebelum lebaran. Para narapidana akan mendapat potongan masa hukuman bervariasi. “Kalau biasanya selama ini remisinya itu turun H min 1 sebelum hari raya,” pungkasnya. 

Baca Juga: Jenazah di Tulungagung Korban Pembunuhan, Dibuang Saat Masih Hidup

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya