Riset Dinkes Kesehatan Tulungagung, Vaksin Bisa Tekan Angka Kematian

Tulungagung, IDN Times - Dinas Kesehatan Tulungagung melakukan riset untuk melihat efektivitas vaksin COVID-19. Berdasarkan hasil riset tersebut, vaksin COVID-19 efektif untuk menekan penularan dan persentase kematian atau Case Fatality Rate (CFR). Riset ini dilakukan sejak 1 Maret hingga 28 Juli lalu. Mereka melakukan riset berdasarkan angka kasus COVID-19 dalam rentang waktu tersebut.
1. Mayoritas pasien COVID-19 belum divaksin
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka Sunarya Putra menerangkan, selama rentang waktu antara 1 Maret hingga 28 Juli terdapat total 2.750 kasus. Dari jumlah ini pasien yang terkonfirmasi positif usai menerima suntikan vaksin pertama sebanyak 424 pasien atau sekitar 15 persen.
Sedangkan pasien yang dinyatakan positif usai disuntik vaksin dosis kedua sebanyak 51 pasien atau 2 persen. "Sisanya sebanyak 2.275 pasien atau sekitar 83 persen belum pernah mendapatkan vaksin," ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
2. Kasus kematian bagi yang sudah divaksin rendah
Sedangkan untuk kasus kematian dalam rentang waktu yang sama terdapat 60 kasus. Kematian mayoritas terjadi pada pasien yang belum mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 90 persen atau 54 kasus.
Sedangkan angka kasus kematian pada pasien dengan suntikan vaksin pertama sebesar 8 persen atau 5 kasus, dan untuk pasien dengan suntikan vaksin dosis terdapat 1 kasus saja. "Hal ini menunjukkan bahwa vaksin COVID-19 sangat efektiv untuk menekan penularan dan kasus kematian," tuturnya.
Baca Juga: Kurang Fit, 28 Pelajar SMA di Tulungagung Batal Vaksinasi
3. Ia berharap warga bersedia disuntik vaksin dosis kedua
Meskipun program vaksinasi terus berjalan, namun saat ini terjadi trend baru. Masyarakat hanya mau mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama saja. Hal ini dikarenakan mereka membutuhkan surat vaksin untuk keperluan aktivitas sehari-hari. Sedangkan saat vaksin dosis kedua mereka tidak datang lagi karena telah memperoleh sertifikat vaksin.
"Seharusnya sertifikat vaksin dosis pertama ini terdapat masa berlakunya, sehingga masyarakat harus kembali untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua," pungkasnya.
Baca Juga: Angka Kasus Melandai, Ini Penyebab Tulungagung Tetap Masuk Level 4