Pemkab Tulungagung Siap Bantu Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Tol

Ganti rugi di bawah harga pasar

Tulungagung, IDN Times - Warga Kelurahan Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung mengadukan nasib mereka ke DPRD dan Pemkab setempat. Mereka mengeluhkan harga ganti rugi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung yang berada dibawah harga pasar. Para warga meminta DPRD membantu memperjuangkan harga ganti rugi agar bisa ditambah minimal sesuai dengan harga pasar.

1. Warga diminta tanda tangan sebelum harga diumumkan

Pemkab Tulungagung Siap Bantu Warga Terkait Ganti Rugi Lahan TolHearing DPRD Tulungagung membahas ganti rugi tol. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Salah seorang warga, Ningrum (40) mengatakan proses penentuan harga yang dilakukan tim Aprasial tidak transparan. Dalam beberapa pertemuan tim Aprasial tidak menyebut besaran ganti rugi yang bakal diterima warga. Para warga hanya dijanjikan akan mendapatkan ganti untung. Warga juga diminta menandatangani dokumen pelepasan lahan untuk pembangunan tol ini.

"Jadi kami tanda tangan sebelum harga disebutkan, tahu kalau harganya dibawah pasar seperti ini kami tidak mau tanda tangan," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Warga Tulungagung Tolak Harga Ganti Rugi Pembangunan Tol

2. Pemkab tak pernah dilibatkan dalam pembahasan

Pemkab Tulungagung Siap Bantu Warga Terkait Ganti Rugi Lahan TolLahan sawah yang terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menanggapi keluhan warga ini, Kepala BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro menyebut akan menyampaikan kondisi tersebut ke Pj Bupati. Selama ini pihak Pemkab tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan nilai ganti rugi tersebut. Pemkab dan DPRD akan bersurat ke sejumlah instansi terkait kondisi ini. Mereka berharap ada kebijakan sehingga warga dapat menerima hak yang layak.

"Secepatnya akan bersurat ke instansi terkait, kita juga akan menyampaikan permasalahan ini ke Pj Bupati," tuturnya.

3. Harga ganti rugi final, anjurkan warga lakukan gugatan

Pemkab Tulungagung Siap Bantu Warga Terkait Ganti Rugi Lahan TolWarga di Tulungagung saat wadul ke DPRD. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kepala BPN Tulungagung Fery Saragih menyebut bahwa harga ganti rugi yang disampaikan tim aprasial bersifat final. Satu-satunya cara untuk merubah hanya bisa dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Fery menyarankan warga untuk mengajukan gugatan perdata. Nantinya majelis hakim akan melihat bukti yang disampaikan warga dan tim aprasial.

"Hanya itu cara untuk merubahnya karena ini berkaitan dengan uang negara maka harus melalui Pengadilan Negeri," pungkasnya.

Baca Juga: Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini Dianiaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya