Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini Dianiaya

Korban dianiaya di warung kopi

Tulungagung,IDN Times - Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat kembali terjadi. Empat orang menganiaya seorang pengunjung warung kopi, di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung Kamis (19/10/2023) lalu.  Aksi penganiayaan ini dipicu fanatisme terhadap kelompok perguruan silat.

1. Pelaku mengeroyok korban saat ngopi

Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini DianiayaPelaku penganiayaan ditangkap Polisi Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Mujianto peristiwa penganiayaan saat para pelaku, yaitu MEAP (18), BTN (19), FEP (18) dan MMR (22) dan korban sedang berada di sebuah warung kopi. Korban saat mengenakan kaos dari kelompok perguruan silat. Belakangan diketahui, perguruan silat itu tak sama dengan perguruan yang diikuti oleh pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan menganiaya korban. Tak hanya itu korban juga dipaksa berkelahi satu lawan satu dengan para pelaku. "Saat berkelahi 1 lawan 1 pelaku ternyata mengeroyok korban," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Ini Batal Dirobohkan

2. Semua pelaku merupakan warga Blitar

Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini DianiayaKasi Humas Polres Tulungagung. Iptu Mujiatno. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, kepala, dada dan punggung. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pucanglaban. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Mereka meringkus para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar di rumahnya.

"Kejadian dipicu akibat fanatisme berlebihan, dimana sekelompok pemuda yang dari sebuah Perguruan pada saat ngopi mengetahui ada kelompok dari perguruan pencak silat lainnya," tuturnya.

3. Pelaku merasa wilayah tersebut basis perguruan silatnya

Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini DianiayaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa bahwa wilayah di sekitar warung kopi adalah basis kelompok perguruan silatnya. Melihat korban menggunakan kaos dari perguruan silat lain, pelaku merasa hal tersebut adalah tantangan. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP. "Jadi pelaku merasa lokasi kejadian adalah basis perguruan silatnya dan korban dianggap menantang karena menggunakan kaos perguruan silat lain," pungkasnya.

Baca Juga: Pembongkaran Tugu Silat Dinilai Bermasalah, Polres Madiun Didemo

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya