Warga Tulungagung Tolak Harga Ganti Rugi Pembangunan Tol

Berada di bawah harga pasar

Tulungagung, IDN Times - Ratusan warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menolak ganti rugi lahan yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung. Mereka menganggap nilai dari apresial jauh dari harga pasar. Warga meminta pemerintah meninjau kembali harga ganti rugi tersebut. Dalam pertemuan yang digelar di kantor kelurahan, belum ditemukan kesepakatan terkait harga ganti rugi ini.

1. Tanah dihargai Rp2,3 juta per meter persegi

Warga Tulungagung Tolak Harga Ganti Rugi Pembangunan TolWarga gelar aksi tolak harga ganti rugi lahan terdampak tol di Tulungagung. IDN Times/ Istimewa

Salah seorang warga, Surti (60) mengatakan harga ganti rugi lahan miliknya hanya dihargai Rp2,3 juta per meter. Padahal harga pasar tanah di wilayah tersebut kini mencapai Rp5 juta per meter. Selain itu, tanah yang dilewati pembangunan tol hanya bagian depan dan belakang saja. Sedangkan bagian tengah tidak di lewati. "Keluhan warga yang terdampak jalan tol adalah harga yang diberikan sebagai ganti rugi sangat jauh dari harga pasaran. Kami meminta harga ganti rugi yang layak dan adil," ujarnya, Selasa (31/10/2023).

2. Warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam penentuan harga

Warga Tulungagung Tolak Harga Ganti Rugi Pembangunan TolWarga gelar aksi tolak harga ganti rugi lahan terdampak tol di Tulungagung. IDN Times/ Istimewa

Para warga ini sebenarnya sangat mendukung dengan pembangunan tol Kediri-Tulungagung. Namun, mereka keberatan dengan harga ganti rugi yang ditetapkan. Warga juga merasa tidak pernah dilibatkan selama pembahasan besaran ganti rugi ini. "Hasil pertemuan kali tidak membuahkan hasil. Warga tetap menolak nilai ganti rugi yang sangat rendah dari penghitungan apresial," tuturnya.

Baca Juga: Picu Laka, 50 Truk ODOL Terjaring Razia di Ruas Tol Ngawi - Kertosono

3. Harga sudah final, minta warga ajukan gugatan hukum

Warga Tulungagung Tolak Harga Ganti Rugi Pembangunan TolWarga gelar aksi tolak harga ganti rugi lahan terdampak tol di Tulungagung. IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Fery Saragih menjelaskan, besaran harga yang ditetapkan sudah final. Warga diarahkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa tidak setuju dengan besaran harga tersebut. Nantinya majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan besaran harga ganti rugi. "Harga yang sudah ditentukan apresial hanya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke pengadilan secara pribadi oleh warga dan tidak dapat kolektif," pungkasnya.

Baca Juga: Kenakan Kaos Perguruan Silat, Pemuda di Tulungagung Ini Dianiaya

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya