Kubu Fery Irawan Anggap Jawaban Venna Melinda Tidak Konsisten

Keterangan tak sesuai BAP

Kediri, IDN Times - Sidang kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi yang dihadirkan adalah Venna Melinda sebagai korban atau saksi pelapor, serta adik kandung Venna Melinda, Reza Mahastra. Sidang sempat digelar secara tertutup saat agenda pemeriksaan saksi pelapor Venna Melinda dengan pertimbangan sensifitas. Sidang kembali dibuka untuk umum saat pemeriksaan saksi Reza Mahastra.

1. Venna banyak menjawab lupa saat ditanya hakim

Kubu Fery Irawan Anggap Jawaban Venna Melinda Tidak KonsistenVenna Melinda saat memberikan keterangan di persidangan. IDN Times/ istimewa

Penasehat hukum terdakwa, Jefry Simatupang mengatakan selama persidangan saksi pelapor yakni Venna Melinda dinilai tidak konsisten. Hal ini terlihat dari banyaknya jawaban lupa yang dilontarkannya atas pertanyaan Majelis Hakim. Selain itu, ada perbedaan jawaban Venna Melinda, dengan keterangan yang tertuang dalam BAP. "Saksi kami nilai sangat tidak konsisten, ada beberapa keterangan dalam BAP yang saling bertentangan," ujarnya, Senin (03/04/2023).

Baca Juga: Hadir di Sidang KDRT, Venna Melinda Mengaku Lega 

2. Kesaksian adik kandung Venna kurang kuat

Kubu Fery Irawan Anggap Jawaban Venna Melinda Tidak KonsistenSaksi Reza Mahestra saat memberiksan kesaksian di persidangan. IDN Times/ istimewa

Jeffry tak ingin menjelaskan hal tersebut lebih rinci mengingat sidang dilakukan secara tertutup. Sementara itu terkait keterangan saksi berikutnya, Jeffry menilai jawaban adik kandung Venna Melinda ini kurang kuat untuk kasus ini dikategorikan dalam KDRT berat. Salah satu pertimbangannya adalah Reza membenarkan bila di rumah sakit Mitra Keluarga tidak ada tindakan medis melainkan hanya foto rontgen. "Saksi menjawab tidak ada tindakan medis yang dilakukan tim dokter terkait luka dari Venna Melinda, hanya foto rontgen saja. Dan keinginan menginap di rumah sakit Mitra Keluarga, itu bukan atas dasar rujukan rumah sakit Bhayangkara," tuturnya.

3. Bersikukuh masuk kategori KDRT ringan

Kubu Fery Irawan Anggap Jawaban Venna Melinda Tidak KonsistenFerry Irawan saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa

Melihat hal itu Jeffry Simatupang menilai kasus ini seharusnya tepat bila unsurnya KDRT ringan. Karena dari hasil visum RS Bhayangkara Kediri tidak ada luka yang dapat menghambat kegiatan atau pekerjaan korban."Kami tetap berpendirian seperti sejak awal dan terus berjuang untuk terdakwa Ferry Irawan dapat dibebaskan sesuai hasil fakta persidangan," pungkasnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Rabu depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya tim JPU akan menghadirkan 4 saksi, kali ini berasal dari karyawan hotel dan dokter yang menangani Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Curhat Usai Menjalani Sidang Pertama di Kediri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya