Imbas Corona, Sejumlah Proyek Pembangunan di Trenggalek Tertunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Sejumlah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Trenggalek terancam tidak bisa dilakukan tahun ini. Hal ini dikarenakan terjadi restrukturisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp400 miliar. Adanya penanganan wabah virus Corona membuat pemerintah pusat harus melakukan koreksi terhadap sejumlah anggaran.
1. Telah lakukan konsultasi dengan DPRD
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menuturkan, tingginya anggaran untuk penanganan COVID-19 membuat pemerintah pusat mengoreksi sejumlah dana transfer ke daerah. Dana tersebut antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dana bagi hasil, serta sejumlah alokasi anggaran lain. Untuk dana bagi hasil dikoreksi sebesar 23 persen, DAU 10 persen dan DAK fisik mencapai 25 persen.
"Kami sudah membicarakan bersama DPRD terkait perubahan anggaran yang diluar kewajaran karena adanya pandemi wabah COVID-19," tuturnya, Jumat (10/4).
2. PAD di sektor pariwisata menurun
Selain itu, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dipastikan mengalami penyusutan yang signifikan. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup tempat wisata, menghapuskan pajak hotel, restoran, hingga pembebasan retribusi sewa lahan dan gedung pemerintahan selama masa pandemi corona. Kondisi ini menyebabkan sejumlah agenda prioritas daerah dan proyek pembangunan fisik di Trenggalek terpaksa harus ditunda pelaksanaannya.
"Ada penundaan pembangunan jalan, serta beberapa proyek yang dibiayai oleh DAK dan kegiatan DAU terpaksa ditunda," imbuh alumnus SMAN 6 Surabaya tersebut.
Baca Juga: [BREAKING] Jadi 189 Kasus Positif COVID-19, Trenggalek Zona Merah
3. Pangkas perjalanan dinas dan dana hibah
Tidak hanya itu, pemerintah juga memangkas berbagai agenda perjalanan dinas, belanja pegawai, hingga alokasi dana hibah ke sejumlah lembaga. Dari penyisiran ini terkumpul dana sekitar Rp60 miliar. Meski demikian, khusus untuk dana transfer ke tingkat desa tidak dilakukan pengurangan. Sebab, di tingkat desa terdapat juga Gugus Tugas Penanganan COVID-19. "Praktis anggaran kita nanti secara umum hanya sekadar untuk gaji, kemudian transfer ke desa ,selanjutnya penanganan COVID-19, dan selebihnya untuk belanja modal, " sebut Arifin.
Baca Juga: Trenggalek Umumkan Kasus Pertama COVID-19