Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan Polisi

Tak terima ditegur Satpam RSUD dr Iskak

Tulungagung, IDN Times - Seorang legislator di Tulungagung diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas satpam di RSUD dr Iskak. Video dugaan aksi kekerasan tersebut kini viral di media sosial. Dalam video tersebut merekam sosok legislator ini melepas paksa masker yang dikenakan satpam dan menoyornya. Pihak RSUD sendiri telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

1. Satpam larang membawa anak dibawah 12 tahun

Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan Polisiscrenshoot rekaman kemera CCTV saat anggota DPRD Tulungagung diduga lakukan tindakan kekerasan. IDN Times/ istimewa

Kabag TU RSUD dr Iskak Tulungagung, Eko Sudarmono mengatakan dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (28/06/2023) lalu. Petugas satpam saat itu mengingatkan legislator bernama Joko Tri Asmoro ini untuk tidak mengajak anaknya yang masih berusia 8 tahun saat membesuk pasien di Graha Mandiri. Sesuai peraturan rumah sakit, yang boleh membesuk hanyalah mereka yang berusia 12 tahun ke atas.

"Di ruang rawat inap Graha Mandiri itu masuk dalam resiko tinggi. Jadi anak 8 tahun tidak boleh masuk," ujarnya, Selasa (04/07/2023).

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pasutri di Tulungagung Ditangkap Polisi

2. Lepas paksa masker petugas dan lakukan kekerasan

Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan PolisiIlustrasi kekerasan fisik. pexels.com/Karolina Grabowska

Namun saat diingatkan oleh petugas satpam, anggota DPRD Tulungagung ini tampak tidak terima. Dalam rekaman CCTV nampak Joko keluar dari lift dan mendatangi petugas. Joko juga melepas paksa masker yang dikenakan petugas satpam dan tampak melakukan kekerasan. Setelah itu bersama keluarga mereka kembali masuk ke dalam lift.

"Kami juga sudah mengkonfirmasi kepada satpam, bahwa ketika mengingatkan petugas satpam sudah sopan," tuturnya.

3. Rumah sakit laporkan kejadian ke pihak berwajib

Dugaan Kekerasan, Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan PolisiKantor DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Eko mengaku bahwa sebenarnya ketika ada sebuah peristiwa langsung ditindak lanjuti. Tapi karena pada saat peristiwa itu, yang bersangkutan mengaku sebagai anggota dewan, ada rasa takut dari satpam untuk melapor. Hingga akhirnya diputuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Sampai hari ini tidak ada komunikasi dari anggota dewan tersebut. Akhirnya sesuai arahan pimpinan kami putuskan untuk lapor polisi. Ini juga bentuk perlindungan kami kepada pegawai kami," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Pasutri Tulungagung Habisi Korban dengan Tangan Kosong

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya