Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis Salah

Klien sedang ajukan relaksasi karena pandemik

Tulungagung, IDN Times- Perusahaan leasing, WOM Finance di Kabupaten Tulungagung diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri setempat dalam kasus pengambilan paksa mobil nasabah. Penggugat yang diketahui bernama Sri Liani, memenangkan gugatannya terhadap perusahaan ini.

Mobil penggugat diambil secara paksa oleh pihak leasing, padahal penggugat sedang dalam proses pengajuan relaksasi kredit pembayaran karena imbas pandemik COVID-19.

1. Dinyatakan melakukan tindak pidana melawan hukum

Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis SalahPengadilan Negeri Klas 1b Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yuri Adriansyah, menyatakan tergugat melakukan tindak pidana melawan hukum dan menghukum WOM Finance Cabang Tulungagung untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat.

Kerugian material yang diputuskan majelis hakim adalah pengembalian mobil yang telah disita WOM Finance Cabang Tulungagung. Sedangkan kerugian immaterialnya adalah membayar denda sebesar Rp150 juta kepada penggugat. Kasus ini tergistrasi pada 22 Juli dan diputus Rabu (04/11/2020).

2. Berawal saat klien ajukan relaksasi pembayaran kredit

Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis SalahIlustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa

Penasehat Hukum Penggugat, Sintua Radjawane, menuturkan kasus tersebut bermula saat kliennya mengambil kredit pembayaran mobil melalui WOM Finance Tulungagung pada bulan Agustus 2019, dengan angsuran sebesar Rp6.030.000 per bulan. Tetapi, memasuki pandemik ini kliennya mengalami kesulitan pembayaran kepada WOM Finance Cabang Tulungagung. Ia pun mengajukan relaksasi sesuai dengan keringanan yang disampaikan oleh pemerintah. Pengajuan relaksasi ini sesuai dengan Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Selain itu terdapat Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional. Kedua hal ini menjadi dasar utama gugatan tersebut.

“Selama ini sebelum pandemi pembayaran lancar dan tidak ada masalah, sampai klien kami mengajukan relaksasi,” ujarnya, Rabu (11/11/2020).

3. Tiba- tiba muncul somasi pembayaran

Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis SalahIlustrasi penjabelan mobil oleh pihak leasing, IDN Times/ istimewa

Pihak penggugat mengajukan pengunduran pembayaran mobilnya selama satu tahun sejak awal musim pandemik. Selama masa pengajuan ini penggugat tidak membayar angsuran namun tidak ada juga jawaban dari pihak WOM. Hingga akhirnya pada 16 Juni 2020, muncul somasi agar kliennya membayar pelunasan pembayaran sebesar Rp24 juta lebih.

Kemudian dilanjutkan dengan aksi sita WOM Finance Cabang Tulungagung pada 18 Juli 2020. “Selama kami menunggu jawaban dari WOM Finance Cabang Tulungagung, kami tidak membayar angsuran. Tapi tidak pernah ada jawaban dari permohonan kami,” tuturnya.

4. Mobil diambil paksa di wilayah Kediri

Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis SalahIlustrasi penjabelan mobil oleh pihak leasing, IDN Times/ istimewa

Penyitaan dilakukan saat kendaraan tersebut digunakan untuk mengantar empat orang ke luar kota. Sedangkan penyitaan oleh WOM Finance Cabang Tulungagung dilakukan di wilayah Kediri. Sintua sendiri mengapresiasi keputusan PN Tulungagung yang memenangkannya dalam kasus ini. Menurutnya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi debitur yang gagal kredit di masa pandemik.

“Kami berharap putusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi debitur yang gagal kredit di masa pandemi ini,” harapnya.

Baca Juga: Paket Umrah New Normal Lebih Mahal, Jemaah Tulungagung Keberatan

5. Belum ada pernyataan resmi dari WOM Finance

Ambil Paksa Mobil Klien, Perusahaan Leasing Tulungagung Divonis SalahKantor WOM Finance di Tulungagug, IDN Times/ istimewa

Sementara itu hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak WOM Tulungagung terkait masalah ini. Saat berusaha dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, mereka memilih bungkam dan tidak menjawab. Awak media yang berusaha mendatangi kantornya hanya ditemui oleh security bernama Sunaryo.

Menurutnya pihaknya belum bisa memberi jawaban karena masih berkoordinasi dengan pusat. "Kalau nanti sudah clear akan disampaikan juga," jawabnya.

Baca Juga: Sempat Tertunda, IAIN Tulungagung Gelar Wisuda Drive Thru

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya