Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Ini Motif Pembunuhannya

Peristiwa pembunuhan terjadi tahun 2021

Blitar, IDN Times - Supriyo Handono (31) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar hanya bisa tertunduk saat dikeler oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia tega membunuh istrinya Fitriani (21) dan mengubur jenazahnya di dalam kamar. Perbuatan tersangka ini terungkap setelah kerangka korban ditemukan oleh pemilik rumah yang baru saat sedang melakukan renovasi. Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka pada tahun 2021 lalu.

1. Korban diketahui selingkuh dengan pria lain

Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Ini Motif PembunuhannyaTersangka pembunuh istri di Blitar. IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo Budi Sukarno mengatakan, masalah keluarga dan asmara menjadi motif peristiwa ini. Korban awalnya diketahui telah selingkuh. Tersangka kemudian menyerahkan korban ke selingkuhannya.

Namun seminggu kemudian korban kembali ke rumah dan terlibat cekcok dengan tersangka. "Saat cekcok ini tersangka emosi dan memukul korban dengan sebuah kayu hingga korban tak sadarkan diri," ujarnya, Jumat (24/11/2023).

2. Korban dikubur di dalam lantai sebuah kamar

Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Ini Motif PembunuhannyaLokasi temuan kerangka di sebuah rumah di Blitar. IDN Times/ istimewa

Tersangka lalu mengangkat korban ke dalam kamar agar aksinya tak diketahui oleh anak-anaknya. Setelah dipastikan korban meninggal dunia, tersangka lalu menggali lantai di dalam kamar tersebut.

Kemudian tersangka membungkus korban dengan selimut dan menguburnya. "Baju-bajunya dilepasin kemudian ada bekas darah dibersihkan dari atas ke bawah posisinya telungkup," tuturnya.

Baca Juga: Ini Dia Identitas Kerangka Manusia di Blitar

3. Polisi kedepankan scientific crime investigation

Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Ini Motif PembunuhannyaPolisi merilis kasus temuan kerangka manusia di Blitar. IDN Times/ istimewa

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, anting-anting, selimut dan kayu yang digunakan memukul korban. Mereka juga telah menghubungi pihak Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara untuk memastikan identitas korban. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman lima belas tahun penjara. "Dalam kasus ini kami mengedepankan scientific crime investigation untuk pembuktiannya, kami juga masih menunggu hasil labfor Polda Jatim untuk memperkuat bukti," pungkasnya.

4. Kerangka manusia ditemukan saat renovasi rumah

Temuan Kerangka Manusia di Blitar, Ini Motif PembunuhannyaLokasi temuan kerangka di sebuah rumah di Blitar. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya diberitakan kerangka manusia ditemukan di dalam sebuah rumah warga di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Selasa (21/11/2023). Kerangka manusia itu ditemukan dalam lantai yang di cor. Pemilik rumah baru diketahui hendak melakukan renovasi dan menemukan adanya kamar yang terkunci. Karena curiga saksi mebingkar paksa pintu kamar dan menemukan lantai yang di cor semen. Setelah dibuka mereka menemukan adanya kerangka manusia di dalamnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tetapkan Tersangka Kasus Temuan Kerangka Manusia

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya