Pilih Nyaleg, Wakil Bupati Blitar Mengundurkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, telah menyerahkan dokumen pengunduran diri ke DPRD setempat. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini memilih mundur setelah resmi menjadi Caleg DPR RI Dapil Bojonegoro-Tuban, dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dokumen pengunduran diri Rahmat kini masih diproses oleh DPRD Kabupaten Blitar.
1. DPRD akan gelar sidang paripurna untuk menentukan status Rahmat
Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek mengaku telah menerima berkas pengunduran diri ini pada Senin (14/08/2023). Setelah menerima, pihaknya akan melihat terlebih dahulu surat tersebut. Nantinya, DPRD akan menggelar sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri ini."Butuh waktu untuk melihat dan memahami surat ini baru nanti bila benar pengunduran diri maka akan diparipurnakan," ujarnya, Rabu (16/08/2023).
2. Status pastinya menunggu dari Kemendagri
Nadek juga menyebut dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak perlukan izin dari Bupati. Rahmat selaku Wakil Bupati bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar. Meski telah mengajukan surat pengunduran diri namun hingga kini Rahmat masih menjadi pejabat sah yang berposisi sebagai Wakil Bupati Blitar.
Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya. "Setahu saya tidak perlu ada izin ini kan cuma surat pengunduran diri, tapi pastikan sudah pembicaraan terlebih dulu," tuturnya.
Baca Juga: Kontestan Pileg Banyuwangi Berkurang, Puluhan Nama Calon Dicoret
3. Rahmat mengaku mundur karena murni alasan menjadi Caleg
Sementara itu, saat dikonfirmasi Rahmat mengaku pengunduran diri ini murni karena akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Rahmat akan bertarung di Dapil Bojonegoro-Tuban. Sesuai persyaratan sebelum ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), Rahmat diharuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. "Nyaleg di DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban karena perintahnya Kyai saya Ketua umum dan Gus-Gus saya," pungkasnya.
Baca Juga: Kesaksian Wali Kota Blitar Soal Perampokan di Rumahnya, Diminta Tiarap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.