Emosi, Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya Penghuninya

Korban sering langgar peraturan

Tulungagung, IDN Times - Seorang pengasuh sebuah panti asuhan di Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penghuni. Tersangka berinisal NT (36), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut. Tersangka menganiaya salah satu penghuni panti asuhan menggunakan pisau dapur. Aksi ini dilakukan karena tersangka jengkel dengan korban yang sering melanggar peraturan panti asuhan.

1. Polisi dapat laporan penganiayaan di panti asuhan

Emosi, Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya PenghuninyaKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, tersangka merupakan pengurus Panti Asuhan Kasih Allah di desa tersebut. Polisi mendatangi panti asuhan tersebut setelah menerima laporan adanya penganiayaan.

Ketika polisi datang, didapati korban mengalami luka sayat akibat pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya. "Tersangka lalu kita amankan dan dilakukan penahanan di Polsek Ngunut,"ujarnya, Jumat (28/04/2023).

Baca Juga: Jemaah Al Muhdor di Tulungagung Gelar Salat Id Hari Ini

2. Tersangka tegur korban namun korban melawan

Emosi, Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya PenghuninyaTersangka penganiaya penghuni panti asuhan di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan ini bermula ketika tersangka menegur korban yang pada saat itu melanggar aturan panti asuhan. Akan tetapi, korban malah tidak terima atas teguran dari tersangka.

Hingga akhirnya emosi tersangka tersulut dan melakukan penganiayaan terhadap korban. "Pelaku melakukan penganiayaan karena korban sering melanggar aturan. Pelaku tersulut emosi karena ketika menegur, korban malah melawan pelaku," tuturnya.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Emosi, Pengasuh Panti Asuhan di Tulungagung Aniaya PenghuninyaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka sayat pada bagian leher kanan, tangan dan lengan sebelah kiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. "Tersangka menganiaya korban dengan pisau dapur dan mengakibatkan sejumlah luka sayat pada tubuh korban," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal Tak Wajar di Tulungagung, Polisi Bongkar Makam

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya