Pembacokan Adik ke Kakaknya di Tulungagung Berakhir Damai

Diselesaikan melalui mekanisme RJ

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan saudara kandung. Pelaku berinisial VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, tega membacok kakak kandungnya sendiri FAC (35), warga Kelurahan Kepatihan. Akibat kejadian ini korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan belakang telinga.

1. Korban dan pelaku saling memaafkan

Pembacokan Adik ke Kakaknya di Tulungagung Berakhir DamaiPelaku mencium tangan korban meminta maaf. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Plt Kejari Tulungagung, Teguh Ananto mengatakan proses RJ ini dilakukan setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Selain itu dalam kasus penganiayaan ini ancaman hukuman juga di bawah lima tahun sehingga proses RJ bisa diterapkan.

"Setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban kami laporkan ke Kejati dan Jampidum hasilnya mereka menyetujui RJ ini," ujarnya, Jumat (22/07/2022).

Baca Juga: Diduga Tak Wajar, Polisi Selidiki Kematian Ibu di Tulungagung

2. Peristiwa terjadi akhir April lalu

Pembacokan Adik ke Kakaknya di Tulungagung Berakhir DamaiPelaku sujud syukur usai dinyatakan bebas. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Persitiwa penganiayaan ini terjadi pada akhir bulan April lalu. Saat itu pelaku dan korban terlibat cek cok lewat handphone. Pelaku lalu mendatangi korban yang tinggal bersama ibunya. Mereka kembali perang mulut sehingga menyulut emosi pelaku. Dalam kondisi marah, pelaku mengambil sebuah sabit dan menyerang korban. Pasca peristiwa ini pihak keluarga menginginkan perdamaian.

3. Dalam setahun selesaikan 5 kasus lewat RJ

Pembacokan Adik ke Kakaknya di Tulungagung Berakhir DamaiPelaku dan korban saat meninggalkan Kejari Tulungagung. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Selama semester pertama ini sebanyak lima kasus selesai melalui proses RJ. Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya merupakan kasus kecelakaan lalu lintas, 1 kasus pencurian dan 1 kasus penganiayaan. Terdapat sejumlah persyaratan untuk penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ ini. Yakni adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, nominal kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun serta pelaku bukan merupakan residivis. "Yang paling penting harus ada kesepatan damai antara kedua belah pihak, jika hal tersebut tidak ada maka proses RJ tidak dapat dilakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Bayar Mahal Haji Furoda, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Gagal Berangkat

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya