Fery Irawan Siapkan Kejutan Bagi Vena Melinda di Persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan menyiapkan kejutan untuk Venna Melinda. Aktor kawakan ini meminta istrinya datang saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukumnya Jeffry Simatupang. Fery sendiri kini telah ditahan di Lapas Klas II A Kediri untuk menjalani proses persidangan. Rencananya, sidang kasus KDRT ini akan dilakukan secara offline dan tertutup.
1. Kuasa hukum undang Vena Melinda sebagai pelapor
Menurut Jeffry, kejutan itu akan dihadirkan Ferry Irawan untuk istrinya di persidangan nanti. Untuk itu ia meminta aktris sekaligus politisi itu untuk datang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Menurutnya sebagai pelapor, Vena haru hadir dalam persidangan nanti. “Teman-teman wartawan ingat kata saya, akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan,” ujarnya, Kamis (16/03/2023).
Baca Juga: Penangguhan Ditolak, Ferry Irawan Ditahan di Lapas Kediri
2. Minta klien dianggap tak bersalah selama belum ada putusan hukum
Sebelum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Jeffry tegas meminta publik untuk tidak menganggap kliennya sebagai orang yang bersalah. Jefry juga akan buktikan keyakinannya itu di persidangan nanti. Jeffry juga berjanji akan membuka fakta sebenarnya-benarnya tentang apa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri, Minggu (8/1/2023) lalu itu.
“Selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah. Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya,” tegasnya.
3. Sidang akan digelar secara offline dan tertutup
Kasus yang menjerat Fery Irawan sendiri telah dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat ini Ferry Irawan sudah ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri. Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan berbagai pertimbangan. Kasusnm tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri secara offline dan tertutup setelah proses penyusunan dakwaan tuntas.
Baca Juga: Berkas Perkara KDRT Venna Melinda P-21, Ferry Disidang di Kediri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.