Waduh! Hampir Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan COVID-19

Sebanyak 41 paslon langgar protokol kesehatan

Surabaya, IDN Times - Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim), Aang Khunaifi memberi catatan merah pada pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah di 19 kabupaten/kota. Pendaftaran itu sendiri berlangsung selama tiga hari, yakni 4-6 September 2020.

1. Sebanyak 41 paslon langgar protokol kesehatan

Waduh! Hampir Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan COVID-19Pasangan bakal calon bupati Pacitan Indarta Nur Bayu Aji (kanan) -bakal calon wakil bupati Gagarin (kiri) saat mendaftarkan diri ke KPU Pacitan, Jumat (4/9/2020). Dok. Istimewa

Aang membeberkan bahwa hampir semua pasangan calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing melakukan pelanggaran. Para paslon diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menggelar arak-arakan yang mengakibatkan kerumunan.

"Jadi hampir rata semua di 19 kabupaten kota, ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," ujar Aang.

2. Pelanggaran dokumen palsu tidak ada, tapi ada kesalahan nama dan gelar paslon

Waduh! Hampir Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan COVID-19Komisionaer Bawaslu Jatim, Aang khunaifi. IDN Times/Fitria Madia

Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu Jatim belum menemukan pelanggaran lainnya. Seperti pemalsuan dokumen syaray pencalonan. Artinya, sejauh ini para paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2020 di Jatim memakai dokumen yang absah.

"Cuma di catatan kami ada beberapa nama yang tertera di dokumen KTP elektronik dengan dokumen rekomendasi dari partai untuk pasangan calon itu ada beberapa catatan yang memang ada kekurangan nama atau salah ketik dan lain sebagainya," kata Aang.

"Contohnya namanya Oni ditulis Oki, terus ada kemudian di dokumen rekomendasi partai itu di tambahkan gelar akademik. Padahal di kartu tanda penduduknya itu tidak ditambahkan," dia menambahkan. Meski terlihat sepele dan tidak termasuk kategori pelanggaran, kesalahan huruf pada nama paslon tetap harus diperbaiki.

Baca Juga: Langgar Protokol, Tiga Bacalon Kepala Daerah di Jatim Ditegur Mendagri

3. Kerumunan dan arak-arakan juga terjadi di Surabaya

Waduh! Hampir Semua Paslon Langgar Protokol Kesehatan COVID-19Proses pendaftaran Bacawali-Bacawawali Kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi-Armuji di KPU Surabaya, Jumat (4/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Kerumunan dan arak-arakan juga terjadi pada saat bakal paslon di Surabaya mendaftarkan diri. Baik Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud-Mujiaman. Kedua pendukung, partai politik dan relawannya melakukan iring-iringan jalan kaki di sekitar Kantor KPU Surabaya.

"Akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi, khususnya untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya, yaitu tingkat kedisiplinan peserta, partai politik, maupun kawan-kawan KPU terkait dengan upaya untuk melakukan pencegahan protokol penyebaran virus Corona," kata Aang.

Baca Juga: Massa Berkerumun saat Pendaftaran Bacawali, KPU dan Bawaslu Pasrah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya