UMP Naik Rp100 Ribu, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Jatim

UMP Jatim jadi Rp1,8 juta

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Himawan Estu Bagijo angkat bicara mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021. Dalam keputusan gubernur, UMP naik 5,65 persen atau Rp100 ribu tahun depan. Sehingga, nilainya jadi Rp1,8 juta. Keputusan itu rupanya merujuk ke pelbagai pertimbangan.

1. Berdasarkan hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

UMP Naik Rp100 Ribu, Ini Penjelasan Kadisnakertrans JatimKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans), Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Himawan menjelaskan, mulanya serikat pekerja atau buruh mengusulkan besaran UMP agar naik Rp600 ribu tahun depan. Namun, disnakertrans pun melalukan hitung-hitungan. Ternyata hasilnya secara inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Jatim bukanlah provinsi yang terendah di Pulau Jawa

"Kita (Jatim) itu lebih tinggi dari Jateng. Jateng itu 3,27 kita 3,29. Kami diskusi dengan ibu year to year pasti lebih dari 60 rupiah kenaikan dari inflasi pertumbuhan. Kemudian kami compare dengan tuntutan Rp600 ribu, sehingga ya moderat lah, Rp100 ribu diambil," ujarnya.

2. UMP naik berapa saja tak berdampak karena buruh dinilai pakai standar UMK

UMP Naik Rp100 Ribu, Ini Penjelasan Kadisnakertrans JatimIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyoal tentang besaran UMP Jatim lebih rendah daripada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Himawan menerangkan berapapun UMP naik buruh tetap berpatokan pada UMK. Nah, keputusan UMK sendiri berada di tangan kabupaten/kota bukan provinsi.

"Buruh tak ambil standar UMP karena UMK, dan itu kewenangan kabupaten/kota. Itu tanggung jawab bupati/wali kota, pokoknya usulan bupati wali kota besarannya itu ya ibu (gubernur) gak mau mengubah," katanya.

"Tapi tanggung jawab kabupaten/kota menaikkan. Kalau ingin enak, ya ikut SE Menaker, gak perlu mikir," dia melanjutkan.

Baca Juga: UMP Jatim Hanya Naik Rp100 Ribu, Serikat Pekerja Demonstrasi Besok

3. SE Menaker sebut Upah Minimum 2021 tidak ada kenaikan

UMP Naik Rp100 Ribu, Ini Penjelasan Kadisnakertrans JatimMenaker Ida Fauziyah/Dok. Kemnaker

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah meneribtkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tertuang di dalamnya bahwa pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021.

Ida menjelaskan, melalui kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh dalam membayar upah. Sehingga, hal itu menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut.

Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya