UMP Jatim Hanya Naik Rp100 Ribu, Serikat Pekerja Demonstrasi Besok

Bukan Rp1,8 juta, harusnya UMP Jatim Rp2,5 juta

Surabaya, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 telah dipastikan hanya mengalami kenaikan Rp100 ribu menjadi Rp1.868.770. Angka tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Malang, Minggu (1/11/2020).

1. Tidak terima naik jadi Rp1,8 juta, harusnya Rp2,5 juta

UMP Jatim Hanya Naik Rp100 Ribu, Serikat Pekerja Demonstrasi BesokIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Konfederesi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun merespons keputusan itu. Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, secara politik mengapresiasi. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan bagi pekerja. Karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp1,9 juta.

"Seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp2,5 juta atau setidaknya-tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesejangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," tegasnya tertulis.

2. Sebut disparitas masih tinggi dengan keputusan UMP Jatim 2021

UMP Jatim Hanya Naik Rp100 Ribu, Serikat Pekerja Demonstrasi BesokIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

KSPI juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp100 ribu. Jika kenakan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi yakni Kota Surabaya dengan upah minimum terendah yaitu Kabupaten Magetan masih tetap tinggi.

"Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut," dia menegaskan.

Baca Juga: Pekerja Ingin UMP Jatim 2021 Jadi Rp2,5 Juta

3. Berencana ajukan gugatan dan aksi demonstrasi

UMP Jatim Hanya Naik Rp100 Ribu, Serikat Pekerja Demonstrasi BesokSuasana demo menolak Omnibus Law di Gedung Grahadi, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Dalam waktu dekat, lanjut Jazuli, serikat pekerja berencana melakukan gugatan hukum terhadap keputusan gubernur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang UMP Tahun 2021 serta berencana melakukan aksi demonstrasi, Senin (2/11/2020) dan Senin (9/11/2020).

"Puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU Omnibus Law tentang cipta kerja," pungkasnya.

Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya