Tersangka Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati, Jaksa Bikin Dakwaan

1 tersangka masih bebas

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima berkas perkara tahap II tragedi Kanjuruhan, berupa 5 orang tersangka. Mereka terdiri dari eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Kemudian tiga polisi. Masing-masing eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tahap II sudah, setelah P21 tahap I disusul tahap II," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Senin (2/1/2023).

1. Jaksa sedang susun dakwaan

Tersangka Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati, Jaksa Bikin DakwaanPelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Saat ini, kata Fathur, sebanyak 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jatim sedang berfokus menyusun dakwaan untuk para tersangka. Dakwaan ini sedang digeber karena perkara ini segera disidangkan. Nah, sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ada 17 jaksa yang menangani berkas perkaranya. Masih menyusun dakwaan tersangka," kata dia.

Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Sidang Perkara Kanjuruhan Digelar di Surabaya

2. Batas maksimalnya 20 hari

Tersangka Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati, Jaksa Bikin DakwaanPelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Batas penyusunan dakwaan, sambung Fathur, maksimal 20 hari setelah pelimpahan berkas tahap II. Artinya, dalam bulan ini, dakwaan itu harus sudah siap untuk dibawa ke meja hijau. Terkait sidang perdana, Fathur belum merincinya.

"Maksimal 20 hari (penyusunan dakwaan) sejak tahap II dari penyidik,” ucapnya.

3. Satu tersangka masih bebas

Tersangka Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati, Jaksa Bikin DakwaanPelimpahan tersangka Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Sementara untuk satu berkas perkara tersangka eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik kepolisian alias P-19, Kejati masih menunggu dilengkapi. Nah, untuk tersangkanya dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Dia dilepas karena masa penahanannya juga telah habis.

Terlepas dari itu, para tersangka tragedi Kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Kasus Menonjol 2022 di Jatim, Kanjuruhan Belum Tuntas!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya