Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Praperadilan

Ia juga gugat Kapolda

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum tersangka dugaan ujaran rasis, Syamsul Arif, Hishom Prasetyo Akbar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10). Saat praperadilan, Syamsul diwakili oleh istrinya, Nur Azizahtus Shoifah.

"Pada prinsipnya kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji," ujar Hishom.

 

1. Mempraperadilkan status klien dan gugat Kapolda

Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan PraperadilanIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Hishom menambahkan, dalam praperadilan ini pihaknya ingin menggugurkan status tersangka kliennya. Ia juga menggugat Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirkrimsus, Komhes Pol Akhmad Yusep selaku penyidik.

"Termohon kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan dibelahan Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya," katanya.

2. Minta pengadilan bisa adil dan nilai sangkaan ke kliennya tidak tepat

Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan PraperadilanDok.IDN Times/Istimewa

 

Hishom menyampaikan, pihak keluarga berharap pengadilan bisa adil dalam proses hukum kliennya. Ia menegaskan, apa yang disangkakan kepada Syamsul tidak tepat dan lemah. Dikarenakan, kliennya hanyalah orang yang ada di video, bukan pembuat maupun penyebar video.

"Pada prinsipnya kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami, karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar video," kata Hishom.

3. Istri tersangka ragukan bukti polisi

Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan PraperadilanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu istri tersangka, Nur Azizahtus Shoifah, mengatakan, dirinya menuntut keadilan karena sang suami telah dituduh rasis. Ia pun meragukan bukti-bukti yang dimiliki polisi dapat menjerat sang suami.

"Suami saya tidak rasis, suami saya sedang bertugas. Saya menuntut keadilan apa benar bukti-bukti yang dimiliki benar-benar bisa menjerat suami saya. Dia memang yang memasang bendera di depan asrama sampai dua kali," ungkap Nur.

Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

4. Syamsul jadi tersangka insiden asrama mahasiswa Papua

Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan PraperadilanDok.IDN Times/Istimewa

 

Sebelumnya, Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia diduga melakukan ujaran rasis saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan No.10, Surabaya, 16 Agustus lalu. Selain Syamsul, Polda Jatim menetapkan tersangka Tri Susanti dan Veronica Koman.

Baca Juga: ASN Tersangka Rasisme Minta Maaf ke Masyarakat Papua

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya