Terinfeksi COVID-19 dan Tifus, Komisioner Bawaslu Surabaya Meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabar duka datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Salah satu Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Yaqub Baliyya Al Arif meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif COVID-19. Kabar itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.
1. Meninggal dunia pukul 09.00 WIB di RS Darmo, ada komorbid
Agil mengatakan, Yaqub meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Darmo, Kota Surabaya. Pihaknya mengonfirmasi bahwa mendiang Yaqub wafat sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (11/2/2021).
"Sakitnya tifus, diabet, dan COVID-19," ujarnya.
2. Diketahui sakit sejak 29 Januari 2021, mulanya tifus
Perihal sakitnya, Agil hanya menerima surat keterangan dari Yaqub bahwa sedang sakit tifus pada 29 Januari 2021 lalu. Tak lama setelah itu, Bawaslu menerima informasi kalau Yaqub dirujuk ke rumah sakit.
"Masuk di RS sejak tanggal 4 atau 5 Februari 2021," kata dia.
Baca Juga: Nakes Lansia di Surabaya Mulai Divaksinasi COVID-19
3. Bawaslu Surabaya kehilangan Yaqub
Setalah menjalani perawatan sekitar 6 hari, Yaqub mengembuskan napas terakhirnya. Agil mengaku kehilangan sosok Yaqub yang dikenal bijak dan bertanggung jawab saat menjalankan tugas-tugas atau pekerjaannya. Soal kekosongan posisi, Agil menunggu arahan Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI.
"Saya belum tahu karena itu kewenangannya Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim," ucapnya
Lebih lanjut, Agil mengatakan bahwa anggota Bawaslu Surabaya terus menjalani tes swab rutin dan melakukan disinfeksi di kantornya.
Baca Juga: PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RT