Tak Terima Disebut Donatur Machfud, Dokter Gigi Lapor ke Polda Jatim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dokter gigi sekaligus pengusaha, David Andreasmito membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (26/10/2020) sore. LP tersebut terkait dugaan kampanye hitam dan fitnah terhadap David yang dikaitkan dengan Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin. Ada tiga akun media sosial yang ia laporkan kepada Polda Jawa Timur.
1. Buat laporan karena ada dugaan fitnah
Setelah membuat LP, David membeberkan kalau dirinya dituduh menjadi penyokong dana pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman. Dia juga mengaku mendapat tudingan mafia alat kesehatan. "Ini saya membuat laporan tentang akun akun fake, tapi ini arahnya memecah belah warga Surabaya," ujarnya.
"Bagi saya ketika kita dijelekkan dan difitnah, anggap saja sebagai nasihat, secara perorangan, saya sama sekali tidak terganggu dengan adanya sesuatu yang menjelekkan saya, yang fitnah saya," dia menambahkan.
2. Ada tiga akun yang dilaporkan
Ada tiga akun yang dilaporkan David ke Polda Jatim. Tak hanya itu, pihaknya juga melampirkan alat bukti berupa foto-foto yang menyerang secara personal dirinya maupun Machfud. Akun yang dimaksud antara lain di Instagram di._.rante, hingga screenshot akun Twitter @digeeembokFC. Juga akun Facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey.
"Ada tiga akun. Harapan saya, saya tidak ingin mencelakakan orang. Saya ingin menyelamatkan agar tidak kacau.tidak jadi perpecahan. Saya bukan siapa di timses MA, saya sahabat pak MA, saya bukan timses. Karena dihubungkan, makanya saya melaporkan," tegas David.
Baca Juga: Machfud Arifin Berniat Bangun Tempat-tempat Wisata Baru di Surabaya
3. LP mengarah ke UU ITE ancaman 6 tahun penjara
Sementara itu, kuasa Hukum David, Yuyun Pramesti menerangkan bahwa laporan merujuk Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik. "Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran," jelasnya.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," dia melanjutkan.
Baca Juga: Eri Tebus Ijazah Pelajar SMA/SMK, Machfud Ingin Wujudkan Bedah Rumah