Sosiolog Unair Sebut JHT 56 Tahun Bikin Kemiskinan Meningkat

Surabaya, IDN Times - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Prof Sutinah turut menyoroti kebijakan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Yakni soal pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun atau meninggal.
1. Kebijakan akan sulitkan pekerja
Sutinah menilai aturan tersebut kurang tepat. Terlebih mengingat saat ini kita masih berada di situasi pandemik. “Karena di masa pandemik banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ucapnya. Melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, justru akan menyulitkan pekerja.
“Mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun. Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun,” imbuhnya.
2. Kebijakan bisa tambah kemiskinan
Melihat kondisi tersebut, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama. Menurut Sutinah, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup. Ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.
“Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja,” jelas Prof Sutinah.
“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” dia menambahkan.
Baca Juga: Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di Twitter
3. JKP dianggap bukan solusi
Meski pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun itu tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi. JKP, hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut,” pungkas dia.
Baca Juga: Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi