Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi

Kita tunggu revisinya!

Surabaya, IDN Times - Polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun turut direspons legislator Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), Deni Wicaksono. Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu telah mendapat instruksi revisi dari Presiden Joko 'Jokowi' Wododo.

1. Langkah Jokowi dinilai jadi angin segar bagi pekerja

Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera DirevisiIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Deni menilai, langkah Presiden Jokowi tersebut sebagai angin segar bagi para pekerja. Revisi aturan untuk mempermudah pencairan JHT akan sangat bermanfaat bagi pekerja, terutama yang berhenti bekerja. Dana JHT bisa dicairkan untuk mulai berwirausaha maupun kebutuhan mendesak lainnya di tengah pandemik COVID-19.

"Tentu harapan kita, bila memang ada kondisi tertentu di mana kawan-kawan pekerja terpaksa mencairkan JHT, itu sepenuhnya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif, agar manfaatnya memiliki nilai tambah bagi kehidupan kawan-kawan pekerja," katanya.

"Misalnya untuk berwirausaha, atau bahkan untuk investasi yang memiliki imbal hasil lebih prospektif daripada proyeksi bila JHT disimpan lebih lama," dia menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi Agar Pencairan Dana Lebih Mudah

2. DPRD Jatim akan perjuangkan nasib dan kesejahteraan pekerja

Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera DirevisiGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Lebih lanjut, Deni bertekat akan memperjuangkan terwujudnya kolaborasi yang lebih masif antara Pemprov Jatim, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya ada integrasi data.

"Misalnya ada kawan yang terkena PHK, itu semestinya langsung termonitoring di dashboard data di dinas terkait Pemprov Jatim," ucap dia.

"Secara otomatis ada standar prosedur, di mana dinas tersebut langsung mendampingi untuk memberikan pelatihan, maupun aktivitas lain yang mengajak kawan pekerja untuk berwirausaha," Deni menjelaskan.

3. Aksi buruh untuk salurkan aspirasi diapresiasi karena disampaikan secara damai

Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera DirevisiPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan para buruh atau pekerja, Deni tidak mempermasalahkannya. Karena hal tersebut bagian dari demokrasi. Apalagi, saat aksi itu para massa tetap damai dan menyampaikan aspirasinya secara konstruktif.

"Kami salut dan sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan pekerja yang bilamana ada aspirasi, selalu disampaikan secara positif dan argumentatif,” pungkasnya.

Baca Juga: Dapat Keluhan Buruh Sidoarjo Soal JHT, AHY Cuitkan Ini di Twitter

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya