Soal Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah Pilih Tunggu Fatwa MA

Prosesnya masih panjang

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa tak ingin banyak berkomentar menanggapi pemakzulan Bupati Jember, Faida yang dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam sidang paripurna, Rabu (22/7/2020) kemarin. Dia mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

1. Hasil pemakzulan masih akan dibahas di MA

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah Pilih Tunggu Fatwa MAKhofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (Dok. IDN Times/Istimewa)

Meski badan legislatif di Kabupaten Jember sepakat memakzulkan Faida, tidak serta merta jabatan itu gugur. Khofifah mengatakan, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui pascapemakzulan. Nantinya, hasil sidang paripurna itu akan dibahas terlebih dahulu di MA sebelum diputuskan.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," ujarnya usai melantik Dirut Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/7/2020).

2. Tujuh fraksi di DPRD nilai Faida langgar sumpah jabatan

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah Pilih Tunggu Fatwa MAIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya. 

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menyatakan jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan. "Ini merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket yang rekomendasi-rekomendasinya diabaikan oleh bupati," jelasnya.

Baca Juga: Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati Faida

3. Pimpinan DPRD sebut Faida dipecat secara politik

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah Pilih Tunggu Fatwa MAIDN Times/Margith Juita Damanik

Syauqi melanjutkan, keputusan anggota dewan untuk mengajukan HMP artinya sama dengan memecat bupati secara politik. "Berarti secara politik Bupati Jember sudah dipecat oleh DPRD," katanya.

Sebelum mengirim pendapat hukum ke Mendagri Tito Karnavian, pimpinan DPRD bakal melengkapi berkas untuk proses pemeriksaan di MA. Sebab, secara administratif yang bisa memberhentikan status jabatan bupati adalah mendagri melalui fatwa MA. "Proses penyusunan akan melibatkan sejumlah ahli. Kami tidak akan terburu-buru," ucap dia.

Baca Juga: Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya