SMA/SMK Negeri di Jatim Gratis, Swasta Dapat Subsidi

Sekolah negeri dilarang memungut biaya sepeser pun

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melarang kepala sekolah SMA/SMK Negeri memungut uang SPP kepada siswa pada tahun ajaran baru. Sebab, program SPP gratis yang sudah berjalan sejak 2019 ini tetap dilanjutkan.

"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," ujarnya dalam rilis resmi, Selasa (7/7/2020).

1. SPP SMA/SMK negeri dioptimalkan dari BOS dan APBD, swasta hanya dapat subsidi

SMA/SMK Negeri di Jatim Gratis, Swasta Dapat SubsidiGubenur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menerima kunjungan Joko Widodo, Kamis (25/6). Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kepresidenan

Pengganti SPP SMA/SMK negeri di Jatim bisa dioptimalkan dari dana Biaya Operasinal Siswa (BOS) dan dana APBD provinsi dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2020. Sementara untuk swasta, hanya diberikan subsidi khusus. Sehingga, swasta tidak akan digratiskan secara penuh.

"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insyaallah jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," kata mantan Menteri Sosial ini.

2. Jika ada pemungutan SPP bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jatim

SMA/SMK Negeri di Jatim Gratis, Swasta Dapat SubsidiIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa SMA. IDN Times/Ervan Masbanjar

Jika ada siswa atau wali murid yang dipungut uang SPP oleh sekolah, Khofifah mengimbau agar segera melaporkannya. Sebab, pemungutan itu termasuk pelanggaran dan harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jatim. Terkait proses belajar mengajar, rencananya kegiatan belajar akan dimulai 13 Juli mendatang secara daring.

"Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat COVID-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala," ucap gubernur kelahiran Surabaya ini.

Baca Juga: SMA/SMK di Jatim akan Produksi Hand Sanitizer Secara Massal

3. Pungutan hanya untuk sumbangan sukarela yang dilakukan komite sekolah

SMA/SMK Negeri di Jatim Gratis, Swasta Dapat SubsidiIlustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Senada dengan Khofifah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menegaskan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran, atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. “Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," katanya.

"Bentuknya berupa bantuan dan sumbangan sukarela, bukan pungutan," lanjut Wahid.

Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada siswa, sekolah diminta memberi keleluasaan untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Bisa juga memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.

Baca Juga: Khofifah Ceritakan RS Lapangan ke Jokowi, Sudah Sembuhkan 71 Orang

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya