Saksi Fakta Terakhir Beberkan Fakta Baru di Sidang Bechi

Besok giliran saksi ahli

Surabaya, IDN Times - Satu orang saksi fakta kembali dihadirkan dalam sidang perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati salah satu pondok pesantren, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022). Kesaksian saksi ini menjadi penutup.

"Total semua 16 saksi , kami dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) berkesimpulan bahwa untuk saksi fakta cukup, hari ini cukup," ujar JPU, Tengku Firdaus usai sidang.

1. Saksi terkakhir beberkan fakta baru, ngaku tahu korban di lokasi yang diduga tempat kekerasan seksual

Saksi Fakta Terakhir Beberkan Fakta Baru di Sidang BechiBechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Untuk saksi yang dihadirkan kali ini, kata Firdaus, lebih menguatkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) serta dakwaan. Bahkan, saksi fakta terakhir ini membeberkan fakta baru dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren. Namun, Firdaus enggan merincinya.

"Keterangan saksi ini bersesuaian dengan sebelumnya, intinya memperkuat pembuktian. Ada fakta baru tapi tidak bisa saya sampaikan. Dia melihat dan tahu ada korban di lokasi," ungkapnya.

2. Hadirkan tiga saksi ahli pada persidangan besok

Saksi Fakta Terakhir Beberkan Fakta Baru di Sidang BechiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah ini, sambung Firdaus, tim jaksa akan menghadirkan tiga saksi ahli sekaligus. Antara lain, ahli pidanan, psikolog dan visum. Ketiganya dijadwalkan akan memberikan pemaparannya di depan majelis hakim PN Surabaya pada Jumat (9/9/2022) besok.

"Jumat tiga ahli dari psikolog, visum, ada yang pidana," ucap dia.

Baca Juga: Orangtua dan Kuasa Hukum Korban Turut Bersaksi di Sidang Bechi

3. Kuasa hukum Bechi minta ada saksi fakta lagi, dikabulkan majelis hakim

Saksi Fakta Terakhir Beberkan Fakta Baru di Sidang BechiKuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai persidangan. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Sementara itu, kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mendesak majelis hakim menghadirkan saksi fakta lain. Sehingga persidangan tidak langsung ke saksi ahli. Usulan Gede pun dikabulkan, namun saksi fakta lainnya itu dihadirkan usai saksi ahli.

"Majelis hakim mengabulkan, dihadirkan setelah saksi ahli. Ada enam nama (saksi fakta. Ini harus dihadirkan karena ada di BAP dan dimasukkan dakwaan," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Bechi, JPU Kembali Putar Rekaman Audio

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya