Perusahaan di Jatim Wajib Beri THR, Ini Ketentuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pandemik COVID-19 di Jatim masih belum menunjukkan tren penurunan. Ketidakpastian pun menyelimuti era new normal saat ini. Salah satu yang belum pasti di kalangan para pekerja atau karyawan perusahaan ialah tunjangan hari raya (THR). Mengingat kurang dari dua minggu sudah memasuki Hari Raya Idulfitri.
1. THR wajib diberikan perusahaan
Untuk memastikan THR, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa angkat bicara. Dia meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terkait kewajiban THR kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar dia, Minggu (10/5).
2. PKWTT berhak terima THR
Gubernur kelahiran Surabaya ini juga mengingatkan bahwa para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berhak menerima THR. Begitu juga dengan pekerja tetap yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan atau 24 April 2020.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Khofifah.
Baca Juga: Sepekan PSBB Surabaya Raya, Angka PHK di Jatim Justru Bertambah
3. Sudah 1 tahun dapat 1 kali gaji, yang belum diberi secara proposional
Terkait besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemik untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja," dia menambahkan.
4. Perusahaan yang tidak bisa beri THR harus punya kesepakatan dengan karyawannya
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog internal dengan pekerja.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin, mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemik COVID-19.
Baca Juga: Diperintah Jokowi, Pemprov Jatim Dapat Bantuan untuk RS Darurat Corona