Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Dipicu Dendam Pribadi Samanhudi

Samanhudi tidak ambil bagian hasil perampokan

Surabaya, IDN Times - Eks Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar (57) telah ditetapkan tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Kepada polisi, Samanhudi membeberkan alasannya terlibat dalam rencana perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan mulanya, Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan ketika masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Ketika itu, Samanhudi cerita kalau sakit hati dan punya dendam pribadi.

Terkait dendam yang dimaksud Samanhudi, Lintar menegaskan masih dalam pendalaman oleh penyidik. Termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan. Perwira dengan dua melati emas ini juga enggan menyebut kalau motifnya terkait politik.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023).

Yang jelas, sambung Lintar, Samanhudi yang memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp233 juta," kata Lintar. Khusus tersangka Samanhudi, polisi memastikan bahwa tidak ikut ambil bagian uang perampokan.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Terlibat Perampokan Rumdin, Eks Wali Kota Blitar Ditahan di Sidoarjo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya