Penyelewengan Solar Subsidi, Ada Truk Tangki Pertamina

Beli solar pakai mobil pikap terus dikumpulin dijual lagi

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya pegawai perusahaan di bawah naungan Pertamina.

1. Beli solar subsidi di SPBU pakai pikap dipindah ke truk tangki

Penyelewengan Solar Subsidi, Ada Truk Tangki PertaminaPolda Jatim ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, enam pelaku masing-masing berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R mulanya membeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap. Mobil ini sudah dimodifikasi dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.

Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter. BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dikumpulkan lalu dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.

"Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Ayah Bunuh Pacar Anak Tirinya, Diduga Perkara Asmara

2. Truk milik perusahaan sub pertamina

Penyelewengan Solar Subsidi, Ada Truk Tangki PertaminaPolda Jatim ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi konferensi pers ungkap kasus, salah satu barang buktinya ialah truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Pertamina Patra Niaga. Ketika dikonfirmasi, Zulham menjelaskan bahwa truk tersebut bukan milik Pertamina Patra Niaga langsung. Tapi milik sub perusahaan tersebut.

"Truk tanki yang digunakan milik PT Putra Wahyu Persada, itu subnya (Pertamina Patra Niaga)," kata dia.

3. Kejar pelaku dari SPBU yang terlibat

Penyelewengan Solar Subsidi, Ada Truk Tangki PertaminaPolda Jatim ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, Zulham juga menyampaikan dari enam tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan dari oknum PT Putra Wahyu Persada. Namun, perwira dengan dua melati emas ini meyakini kalau masih banyak oknum yang terlibat dari pihak SPBU. Sebab praktik penyelewengan ini sudah berlangsung enam bulan.

"Kita mendalami oknum SPBU. Ada (dugaan) keterlibatan oknum terkait," ucap dia.

4. Tersangka terancam 6 tahun penjara

Penyelewengan Solar Subsidi, Ada Truk Tangki PertaminaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua truk box di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar. Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KIHPidana.

"Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkas Zulham.

Baca Juga: Janur Kuning, Cara Unik Polda Jatim Minimalisir Laka Lantas saat Mudik

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya