Naik Bus AKDP Cukup Patuhi Protokol dan Bawa Surat Sehat Puskesmas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020. SE itu berisi soal kewajiban tes kesehatan bagi penumpang transportasi umum, baik jalur darat, laut maupun, udara pada masa pandemik. Salah satunya adalah membawa surat hasil rapid test atau tes swab.
1. Jarak dekat tidak perlu bawa surat rapid test atau tes swab
SE tersebut pun ditanggapi Kepala Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (Jatim) Nyono. Menurutnya, aturan yang tertuang pada SE itu tidak sepenuhnya dapat diterapkan. Apalagi bagi moda transportasi darat dengan jarak dekat.
"Kalau kita melaksanakan di lapangan, penumpang bus misalnya, perjalanan dari Surabaya ke Pandaan ongkosnya cuma Rp20 ribu, tapi rapid test-nya Rp300 ribu. Tidak masuk akal," ujarnya, Minggu (21/6).
2. Cukup patuhi protokol kesehatan dan bawa surat sehat dari puskesmas
Maka dari itu bagi transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Dishub Jatim hanya mewajibkan penumpang mematuhi protokol kesehatan. Misalnya memakai masker, serta membawa surat keterangan sehat dari puskesmas ataupun klinik.
"Cek suhu tubuh atau keterangan sehat dari puskesmas. Jadi itu win win solution," kata Nyono.
Baca Juga: Curhat Pekerja Terminal Bungurasih yang Terdampak COVID-19
3. Imbau terminal sediakan masker dan bus angkut 50 persen penumpang
Tak hanya itu, Dishub Jatim mengimbau petugas terminal menyediakan masker. Sehingga selain menegur penumpang yang lalai memakai masker, petugas juga langsung memberikannya. Ditambah lagi imbauan soal kapasitas penumpang bus.
"Agar tetap physical distancing diimbau kapasitas angkutnya 50 persen," dia menegaskan.
Baca Juga: Terminal Bungurasih Kembali Dibuka, Bus AKDP dan AKAP Beroperasi Lagi