Muncikari Jual 36 Perempuan di Bawah Umur, Pakai Kode "Paket Doraemon"

Ia menyamarkan aksinya dengan penyewaan kosan

Surabaya, IDN Times - Prostitusi daring masih terus bergeliat di Jawa Timur (Jatim). Kali ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang muncikari berinisial OS (38) di Kranggan, Kota Mojokerto, Jumat (29/1/2021). OS diketahui menjual perempuan di bawah umur via media sosial.

1. Korban yang dijual capai 36 anak usia 14-16 tahun

Muncikari Jual 36 Perempuan di Bawah Umur, Pakai Kode Paket DoraemonSubdit V Siber Ditreskrimsus saat rilis kasus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021). Dok. Ist

Modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan menyewakan kos harian. Ternyata dia juga melancarkan bisnis prostitusi daring di sana dengan menjual perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah (SMA).

"Adapun korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat rilis di Mapolda, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari Diringkus

2. Korban ditawarkan di Facebook dan WhatsApp

Muncikari Jual 36 Perempuan di Bawah Umur, Pakai Kode Paket DoraemonSubdit V Siber Ditreskrimsus saat rilis kasus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021). Dok. Ist

Untuk memuluskan bisnis lendirnya ini, OS dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai perekrut korban. Kemudian, para korban yang juga merupakan perempuan di bawah umur itu ditawarkan di Facebook dan WhatsApp.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," kata Slamet.

"OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Gyant," dia menambahkan.

Berdasarkan data dari Polda Jatim, berikut penjelasan untuk beberapa paket yang dimaksud.

- Doraemon dibuka pukul 08.00-13.00 WIB.

- Nobita pukul 13.00-18.00 WIB

- Shizuka pukul 18.00-23.00 WIB

- Suneo pukul 23.00-04.00 WIB. Semuanya ditarif Rp50 ribu.

- Giant bisa menyewa kamar selama 12 jam kapanpun selama kamar tersedia dengan harga Rp120 ribu.

- Dorami 10 jam seharga Rp100 ribu, tiket

- Dekisugi 8 jam harga Rp80 ribu, tiket

- Jaiko 7 jam harga Rp70 ribu

- Nabisuke 5 jam harga Rp65 ribu

- Tamake15 jam harga Rp150 ribu

- Minamoto 6 jam harga Rp65 ribu.

3. Jalankan prostitusi daring selama dua tahun, tarifnya Rp250-600 ribu

Muncikari Jual 36 Perempuan di Bawah Umur, Pakai Kode Paket DoraemonSubdit V Siber Ditreskrimsus saat rilis kasus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021). Dok. Ist

Kepada penyidik, lanjut Slamet, OS mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua tahun. Adapun tarif dari prostitusi yang dipatok, antara Rp250-Rp600 ribu. OS juga pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," beber Slamet.

4. OS mengaku korban yang menawarkan diri, dia terancam 6 tahun penjara

Muncikari Jual 36 Perempuan di Bawah Umur, Pakai Kode Paket DoraemonIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. "Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar," ungkap dia.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar. Atas perbuatannya OS dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di Medsos

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya