Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di Medsos

Ia menawarkan tarif mulai Rp500 ribu

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus muncikari berinisial AP (21). Warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini diketahui memperkerjakan perempuan di bawah umur dalam dunia prostitusi online.

"Tersangka yang tangkap ini warga sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021).

1. Tawarkan korban berusia 15 tahun di medsos dengan tarif Rp500 ribu-Rp2 juta

Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di MedsosDitreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus prostitusi online. Dok. Ist

AP acap kali menawarkan korbannya yang masih berusia 15 tahun kepada konsumen di media sosial. Tepatnya yaitu di salah satu grup Facebook dan grup WhatsApp. Tarif yang ditawarkan oleh muncikari mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.

"Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi.

Baca Juga: Sediakan Pemandu Lagu Plus-plus, Polda Tangkap Muncikari di Madiun

2. Muncikari masih mahasiswa, kasus terungkap dalam penggerebakan hotel

Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di MedsosDitreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus prostitusi online. Dok. Ist

Dalam penyidikan terhadap tersangka, lanjut Zulham, AP yang masih berstatus mahasiswa ternyata sudah dekat dan mengenal korbannya. Hal itulah yang mendasari korban sehingga mau dijajakan oleh tersangka.

"(Kasus terungkap) usai patroli siber, polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo," ucap Zulham.

3. Korban diduga lebih dari satu, tersangka terancam 6 tahun penjara

Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di MedsosDitreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus prostitusi online. Dok. Ist

Polisi masih akan terus mendalami kasus ini karena diduga korban lebih dari satu orang. Beberapa barang bukti seperti ponsel milik tersangka juga telah disita. Atas perbuatannya, tersangka sendiri terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari Diringkus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya