Masa Penahanan Mak Susi Segera Habis

Pengacara siapkan langkah-langkah hukum

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks tragedi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi saat ini sedang ditahan di Mapolda Jatim. Akan tetapi, penahanannya akan habis pada Senin mendatang (23/9). Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Sahid.

1. Berharap polisi tidak perpanjang penahanan

Masa Penahanan Mak Susi Segera HabisIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sahid mengatakan, kliennya telah ditahan hampir 20 hari. Pihaknya berharap agar polisi tidak memperpanjang masa penahanan Mak Susi.

"Kami berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan. Kalau tetap diperpanjang, ya kami prihatin saja," ujarnya, Kamis (19/9).

2. Upayakan praperadilan

Masa Penahanan Mak Susi Segera HabisDok.IDN Times/Istimewa

Sahid juga menyampaikan, apabila polisi memperpanjang penahanan terhadap Mak Susi, maka akan ada upaya hukum lain. Salah satunya ialah praperadilan.

"Kami akan kaji upaya hukum lain seperti praperadilan," kata pria yang juga kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.

Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

3. Sudah ajukan penangguhan penahanan

Masa Penahanan Mak Susi Segera HabisIDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Sahid mengaku belum mendapat kepastian jawaban dari polisi. Padahal, penangguhan yang diajukannya sudah sejak lama.

"Kami masukkan sejak tanggal 3 (September). Belum ada jawaban. Kami berharap Jumat besok (hari ini, Red) sudah ada jawaban. Apalagi ini kan mau habis (penahanannya)," kata Sahid.

4. Mak Susi terjerat pasal berlapis

Masa Penahanan Mak Susi Segera HabisIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan korlap aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Mak Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya