Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lima Supercar Diambil Pemiliknya, Sembilan Tersisa Diduga Bermasalah

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) saat merilis kasus supercar bodong, Senin (16/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan lima dari 14 supercar yang disita telah diambil pemiliknya. Polisi mengizinkan pengambilan lantaran dokumen supercar tersebut dianggap lengkap.

 

1. Pemilik tunjukkan dokumen lengkap

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (18/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki mengatakan pemilik supercar telah menunjukkan secara langsung dokumen mobil mewahnya. Mulai dari form A, pemberitahuan impor barang (PIB) dan fakturnya.

"Semua sudah lengkap, fakturnya sudah ada keluar semua, jadi sisa sembilan," ujar Luki, Kamis (9/12).

2. Sembilan tersisa sudah diidentifiasi, tujuh kantongi form A dan dua form B

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) saat merilis kasus supercar bodong, Senin (16/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Untuk sembilan supercar yang tersisa juga telah diidentifikasi dokumennya oleh penyidik. Pengidentifikasian juga melibatkan bea cukai, pajak, direktorat lalu lintas dan direktorat kriminal khusus.

"Sudah diidentifikasi sembilan ini, ada tujuh yang menggunakan form A, dan dua menggunakan form B," jelas Luki.

3. Yang form A akan dilacak dengan nomor mesin dan rangkanya

Pemilik supercar, Marcos (55) mengambil mobilnya di Mapolda Jatim, Senin (16/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski tertera dokumen form A, Luki menegaskan polisi masih akan melacak keasliannya. Caranya dengan mencocokkan form A dengan spesifikasi nomor mesin dan rangka supercar.

"Karena hanyak sekali sekarang beredar form A yang palsu," ucapnya.

4. Dua Ferari miliki form B, pemilikan terlacak di Kamboja dan Aljazair

Deretan supercar bodong yang diamankan Polda Jatim. IDN Times/Ardianysah Fajar

Terkait dua supercar yang mengantongi form B yaitu bermerek Ferari semua. Kedua mobil mewah itu berstatus kepemilikan konsulat luar negeri, Aljazair dan Kamboja. Polisi menyebut hal ini fatal.

"Karena di dalam form B itu sudah dijelaskan tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada dimiliki orang lain," terang Luki.

"Dan ini akan diproses lanjut, kita akan koordinasi dengan Konsulat pemilik asal usul ini, karena dalam form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us