KPU Kaji Rekomendasi Bawaslu Soal Coblosan Ulang di Gubeng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemuntutan Suara (TPS) 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng. Saat ini rekomendasi itu masih didalami oleh KPU.
1. Jenis pelanggarannya ada pemilih yang bukan DPT mencoblos di TPS tersebut
Syamsi mengatakan, surat rekomendasi coblosan ulang itu diterima oleh pihaknya pada Sabtu (12/12/2020) atau tiga hari setelah pemungutan suara, 9 Desember 2020. Nah, untuk jenis pelanggaran yang dimaksud bawaslu ialah adanya pemilih yang mencoblos di TPS itu, padahal bukan DPT.
"Di dalam rekomendasi itu disampaikan bahwa ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih menggunakan hak pilih di TPS," ujarnya, Senin (14/12/2020).
2. Meminta penjelasan ke Bawaslu karena rekomendasi tak sesuai PKPU
Atas rekomendasi tersebut, Syamsi menyampaikan kalau KPU meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Bawaslu. Salah satu yang menjadi persoalan adalah masuknya rekomendasi PSU pada H+3. Sementara, Peraturan KPU No 18 Tahun 2020, prosedur terkait PSU rekomendasinya disampaikan paling lambat H+2.
"Nanti kami sajikan data dulu berdasarkan kajian, kemudian di dalam PKPU itu sendiri ada tata cara pelaksanaan PSU. Misal C pemberitahuan wajib diberikan kepada pemilih yang memenuhi ketentuan di dalam daftar hadir sebelumnya paling lambat H-1," jelasnya.
"Itu menyatakan bahwa kotak suara yang berisi surat suara dan perlengkapan surat suara paling lambat harus sudah diterima KPPS H-1," imbuh Syamsi.
Baca Juga: Coblosan Ulang di TPS 46 Kedurus Surabaya: ERJI Unggul, Golput Naik
3. Mengkaji dan menanyakan terlebih dahulu
Syamsi pun menanyakan kepada Bawaslu Surabaya apakah ada pengaturan lain selain prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.
"Sehingga bisa menjadi landasan kami, untuk bisa melaksanakan PSU di luar tata cara dan prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18. Itu yang bisa kami lakukan sampai hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di Gubeng