Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di Gubeng

Sebelumnya, satu TPS di Kedurus juga coblosan ulang

Surabaya, IDN Times - Dugaan pelanggaran saat pemungutan suara kembali ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Alhasil, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 di Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng direkomendasikan agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebelumnya, satu TPS, yakni TPS 46, Kedurus, Kecamatan Karang Pilang juga harus melakukan coblosan ulang karena KPPS memberikan penanda di surat suara.

1. Kirim rekomendasi ke KPU karena ada pemilih bukan DPT mencoblos

Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di GubengIlustrasi Pilkada (IDN Times/Kevin Handoko)

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar menegaskan, pihaknya telah mengirim rekomendasi PSU TPS 39 Kertajaya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tanggal 12 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," ujarnya, Minggu (13/12/2020).

2. Temuan ada sebanyak 3 orang

Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di GubengIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemilih yang tidak tercatat dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya tanpa formulir A5 di TPS 39 tercatat sejumlah tiga orang. Dua di antaranya adalah ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan istrinya. Satu lainnya ialah warga lain.

"Iya (Ketua KPPS) dan istrinya. Padahal dia bukan warga setempat dan mencoblos tidak menggunakan A5," kata dia.

Baca Juga: Video Dugaan Money Politic, Bawaslu Kab.Blitar Tunggu Laporan

3. Rekomendasi PSU sesuai UU berlaku

Lagi, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang Satu TPS di GubengIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Kemudian, ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 menyatakan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemerinsaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

"Ada angka (poin) 2, Bawaslu Surabaya menyampaikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agil.

Baca Juga: Dua TPS di Jatim Harus Coblosan Ulang, Ini Sebabnya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya