Koperasi Sekolah di Jatim Boleh Jual Seragam Lagi

Tapi siswa bebas beli di mana aja

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa telah mencabut morotarium larangan koperasi siswa (kopsis) menjual seragam sekolah. Nah, pada tahun ajaran baru ini penjualan sudah bisa dilakukan.

Namun, Aries memberi catatan khusus kepada pihak sekolah khususnya pengelola kopsis agar tidak memaksa siswa maupun wali murid untuk membeli seragam sekolah di kopsis. Karena menurutnya, hal itu bukan lagi kewajiban.

"Di lingkungan sekolah tidak ada pemaksaan atau menganjurkan. Silakan koperasi menjual tanpa pemaksaan atau ajakan ke siswa," ujarnya, Minggu (15/7/2024).

Aries menambahkan, jika kopsis melakukan penjualan seragam, harganya tidak boleh melewati harga pasar. "Moratorium untuk koperasi tidak bisa menjual seragam sekolah tahun ini sudah dicabut dengan berdasarkan aturan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Jatim yang tertuang pada surat edaran yang kami sampaikan ke Kacabdin se-Jatim," tegasnya.  

Salah satu poin yang mengatur soal pembelian seragam adalah harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka. Untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp195 ribu, sedangkan kualitas (kw) 2 harga maksimal Rp175 ribu. 

Sementara untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktik ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga yang wajar di bawah harga pasar.  

"Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan suka rela," katanya.

"Itupun dibatasi dengan pembiayaan tidak melebihi harga pasar. Harga tersebut yang tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur," jelasnya melanjutkan.

Meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, Aries nenyebut bahwa masih ada ketentuan lain. Yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.  

"Jika masih ada koperasi siswa yang melanggar ini kami akan beri sanksi. Karena kami dinas pendidikan akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam," tegasnya.  

Dalam surat edaran itu juga mengatur perihal kewajiban satuan pendidikan memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa yang tidak mampu. Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, SKTM.  

Di samping itu, pihak sekolah dalam hal ini koperasi siswa juga bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk mengecek apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.  

"Semenjak edaran diberlakukan maka edaran nomor 420/4849/101.1/2023 tentang pembelian seragam sekolah tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

Lebih lanjut, Aries juga mengingatkan sekolah agar tidak mewajibkan kepada para peserta didik baru atau siswa baru untuk memakai seragam SMA/SMK saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Siswa baru bebas menggunakan seragam SMP asal.  

"Kami tidak pernah mewajibkan peserta didik baru pakai seragam SMA/SMK saat MPLS. Malah kami kasih kebebasan saat pembukaan MPLS silamkan menggunakan seragam apa saja tidak mesti harus menggunakan seragam SMA atau SMK," katanya.

Justru, lanjut Aries, Pemprov Jatim melalui Dindik Jatim akan memberikan seragam gratis ke siswa pra sejahtera secara serentak untuk 25 ribu siswa dari total 759 SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur.  

"Kami sudah sampaikan ke sekolah-sekolah soal pemberian seragam gratis untuk siswa kategori pra sejahtera. Dan tidak ada (penggunaan seragam baru) saat MPLS," pungkasnya.

Baca Juga: Dindik Jatim Instruksikan MPLS SMA/SMK Anti-Perundungan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya