Keji, 8 Pemuda Lakukan Perkosaan hingga Korban Bunuh Diri di Bangkalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kelakuan delapan pemuda di Bangkalan, Madura ini benar-benar keji. Mereka secara bergantian memerkosa warga Kecamatan Kokop, Bangkalan berinisial SR (21). Kini kedelapan pemuda itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Adapun lima tersangka ialah warga Tanjungbumi, berinisial MF (21); mahasiswa, AR (22); swasta, J (14); tidak kerja, MZ (20); tidak kerja dan AR (17); pelajar. Kemudian tiga tersangka warga Kokop semuanya tidak bekerja, berinsial FR (19), MR (21) dan SA (25).
1. Bermula saat keluar makan bakso
Pemerkosaan ini bermula ketika SR yang keluar bersama kedua temannya RZ dan RDS, 25 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Di tengah perjalanan, RDS mampir ke rumah temannya yang lain. Sedangkan korban SR dan RZ pergi ke sebuah minimarket di kawasan Tanjungbumi, Bangkalan.
"Korban dan temannya ini makan bakso di dekat Polsek Tanjungbumi dan mengobrol hingga pukul 01.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tertulis, Rabu (8/7/2020).
2. Korban diadang 7 orang di tengah perjalanan
Usai menyantap baksonya, korban dan temannya pun berniat pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kokop. Namun, di tengah perjalanan korban dan temannya ini diadang 7 orang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam.
"Mereka meminta teman korban, RZ, untuk menyerahkan korban SR," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Bondowoso Ditangkap
3. Korban meninggal bunuh diri
Lantaran takut, RZ pun meninggalkan korban SR. Kemudian korban dibawa oleh tujuh pemuda ini ke atas bukit di Kecamatan Kokop. Setelah di bukit, ternyata ada total 8 pelaku. Di sana korban diperkosa secara bergantian.
"Pada hari Rabu (1/7/2020), korban SR meninggal dunia karena bunuh diri," imbuh Trunoyudo.
4. Ancaman pidana penjara 12 tahun
Kedelapan pelaku ini telah ditangkap secara bertahap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Ada yang ditangkap tokoh masyarakat hingga menyerahkan diri. Atas perhatiannya para tersangka terjerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 365 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun," sebut mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.
Jika Anda merasa mengalami atau menyaksikan sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan, segera hubungi Komnas Perempuan di kontak berikut ini:
Komnas Perempuan
Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Baca Juga: Hendak ke Bangkalan, Tiga Bus Berisi Pemudik Terjaring di Tol Sumo