Investasi Alkes Fiktif, Korban Merugi Rp30 Miliar

Ada enam korban melapor

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Surabaya, Tiara NA dibekuk polisi Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Perempuan berusia 36 tahun itu melakukan penipuan berupa investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif.

1. Bermula dari aduan masyarakat ditipu kalau diajak investasi alkes sejak 2020

Investasi Alkes Fiktif, Korban Merugi Rp30 MiliarRilis kasus investasi pengadaan alkes fiktit di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap dari aduan masyarakat. Bermula dari pelaku yang mengaku kepada korban kalau mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

"Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," ujarnya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan

2. Kerugian korban capai Rp30 miliar

Investasi Alkes Fiktif, Korban Merugi Rp30 MiliarRilis kasus investasi pengadaan alkes fiktit di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Enam korban itu mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar. Korban sendiri tergiur dengan tawaran dari tersangka karena dijanjikan uang bagi hasil 40 persen dari keuntungan beserta uang modal kembali ke pemodal yang cair dengan estimasi 14-17 hari setelah mentransfer uang ke Tiara.

"Tersangka mengambil contoh pengadaan alkes di Google. Buat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu dengan nilai palsu disebarkan ke WhatsApp (WA) korban," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono.

3. Korban diperikarakan masih banyak, ada hotline ini, tersangka terancam 15 tahun penjara

Investasi Alkes Fiktif, Korban Merugi Rp30 MiliarTersangka kasus investasi pengadaan alkes fiktit saat dibawa oleh penyidik ke ruang konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Polisi memperkirakan korban lebih dari enam orang. Nah, apabila ingin mengadu bisa menghubungi hotline yang telah disediakan Polda Jatim ke nomor 081323552012. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti, satu ponsel, satu laptop, dua rekening BCA, SPK, surat perjanjian usaha pemodal, bukti transfer, mutasi rekening dan chat WA antara korban dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Tiara dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 Juncto Pasal 10 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal lebih dari 15 tahun penjara.

Baca Juga: Agen Investasi Bodong Bilad, FZ Jadi Tersangka 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya