Ingat Guys, Besok Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara pas Coblosan!

Selfie-nya di luar TPS aja ya

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan perihal larangan membawa handphone (HP) bagi pemilih saat menyalurkan hak pilihnya di bilik suara, besok Rabu (9/12/2020). Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020.

1. Berpotensi terjadi transaksi politik

Ingat Guys, Besok Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara pas Coblosan!unsplash.com/Luis Villasmil

Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar mengatakan, larangan membawa ponsel di bilik suara merupakan upaya untuk meminimalisir pemilih merekam maupun memotret hak pilihnya saat mencoblos. Menurutnya, hal itu berpotensi pada transaksi politik uang.

"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," ujarnya, Selasa (8/12/2020).

2. Hilangkan asas rahasia dalam pemilu

Ingat Guys, Besok Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara pas Coblosan!Infografis Tata Cara Pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2019 (IDN Times/Sukma Shakti)

Agil menambahkan, mendokumentasikan pilihan calon kepala daerah juga akan menghilangkan asas rahasia dalam pemilu. Maka, pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi PKPU yang sudah ada.

"Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan asas rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," ucap dia.

Baca Juga: H-2 Pilkada 2020 di Jatim, Logistik Terdistribusi 95 Persen 

3. Juga larang pakai atribut paslon maupun parpol

Ingat Guys, Besok Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara pas Coblosan!Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, orang-orang di sekitar TPS juga dilarang membawa dan memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Pasalnya, hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.

"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28," tegas Agil.

"Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai.  Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," dia melanjutkan.

Baca Juga: PLN Jatim Terjunkan Ribuan Petugas untuk Amankan Listrik saat Pilkada

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya